Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jalan Lain Selain Hukuman Mati di Arab Saudi

20 Maret 2018   14:11 Diperbarui: 20 Maret 2018   15:54 1968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Syeikh Ibrahim Al-Juffali yang oleh warga Indonesia dikenal sebagai Masjid Qisas. Foto | dream.co.id

Pada dasarnya hukuman di Kerajaan Saudi Arabia adalah yang dibunuh harus dibunuh pula. Ini terkait dalam kasus pidana. Di negeri ini tidak dikenal seorang yang dibunuh lantas pelakunya dapat terbebas dari hukuman dibunuh.

Seseorang yang membunuh hukumnya harus dibunuh. Ini prinsip. Tidak ada satu pihak mana pun --termasuk raja sekali pun, yang dapat membebaskan hukuman itu. Grasi tidak dikenal.

Namun ada satu jalan yang diberikan dalam syariah, yaitu pintu pemaafan. Dalam hal ini keluarga korban yang memiliki otoritas atau kewenangan. Salah satu contoh Zaenab yang sudah dieksekusi lantaran membunuh isteri majikannya.

Dan seluruh anggota keluarga tidak memberikan maaf kepada Zaenab. Saat itu, salah seorang anggota keluarga masih kecil, sekitar 3,5 tahun. Dia belum akil balig. Lantas pihak otoritas setempat menunggu sampai dewasa untuk dimintai pendapatnya tentang pemaafan kepada Zaenab.

Ternyata, setelah dewasa, yang bersangkutan setelah ditanyai tentang pemaafan tadi, tidak setuju. Menolak memberi maaf. Karena itulah Zaenab langsung dieksekusi.

Sekiranya anak bersangkutan setelah dewasa atau akil balig menyetujui untuk memberi maaf, maka bisa menggugurkan penolakan keluarga seluruhnya sehingga Zaenab dapat terbebas atau selamat dari eksekusi.

**

Pemaafan itu ada dua macam:

Pertama, tanpa syarat. Artinya, kalau keluarga korban memberi maaf, maka bebaslah dari pelaksanaan eksekusi. Sekalipun pedang sudah di atas leher, jika keluarga memaafkan saat itu eksekusi dapat dibatalkan.

Kedua, pemaafan dengan syarat. Dengan membayar sejumlah uang yang disebut diat.

Terkait dengan pemberitahuan kepada orang yang hendak dieksekusi, biasanya dilakukan pada malam harinya menjelang eksekusi. Pelaku diberi tahu malam harinya. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan mungkin ada pesan-pesan wasiat. Bisa jadi, hal inilah yang menyebabkan tak sempat orang mengumumkan pelaksanaan eksekusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun