Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mesin Tua dan Kacamata Kuda di Hari Amal Bhakti Kemenag

3 Januari 2018   20:24 Diperbarui: 4 Januari 2018   13:02 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tengah memberikan keterangan seusah upacara HAB Kemenag ke-72 di Gedung Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, Rabu (3/1/2018). Foto | Kemenag

Mesin tua dan kacamata kuda sekali ini mengemuka pada Hari Amal Bhakti Kementerian Agama atau lebih dikenal sebagai HAB Kemenag ke-72.

Apa pasal mesin tua dan kaca mata kuda tiba-tiba muncul pada hari kelahiran kementerian itu? Jangan-jangan karena kementerian itu sudah tua, renta dan tak berdaya lagi sehingga disebut sebagai mesin tua. Jangan-jangan pula istilah kacamata kuda terinspirasi dari ucapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu silam, yaitu "lebaran kuda".

Lebaran kuda dan kaca mata kuda memang berbeda. Lebaran adalah istilah hari raya yang jika diikuti kata binatang (kuda), tentu saja punya makna "miring". Sebab, kala seseorang merasa kesal dan meyakini janjinya tak kunjung ditepati, bisa jadi ia menyebut sampai lebaran kuda. Kuda memang tak pernah menggelar lebaran layaknya umat muslim

Sedangkan kaca matakuda dapat dimaknai seseorang yang melihat lurus, fokus ke arah depan saja. Orang yang mengenakan kacamata kuda tentu saja tidak akan memperhatikan sebelah kanan dan kirinya. Ya, seperti kuda yang mengenakan kaca matanya sendiri. Untuk belok ke kanan atau kiri, tergantung kepada sang kusir yang mengarahkan kepala kudanya.

Pada hari lahir Kemenag, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut mesin tua dan kacamata kuda sebagai bagian dari arahannya ketika menjadi inspektur upacara pada peringatan HAB ke-72 pada 2018 itu.

Berkaitan dengan kelahiran kementerian ini, ada baiknya ditengok sekelumit catatan ke belakang. Kemenag terbentuk pada Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama pada waktu itu dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Maksud dan tujuan membentuk Kemenag, saat itu, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.

Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.

Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H. A. Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.

Kemenag mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi, dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun