Bagi saya ini kabar gembira. Bisa pula bagi para penyelenggara jalan tol, proyek bersekala nasional dan proyek lainnya terkait persoalan ruilslag (tukar guling) tanah wakaf yang selama ini tidak diperbolehkan dalam hukum positif kini tidak berlaku mutlak.
Sebab, jika dicermati bahwa pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, jelas-jelas ditegaskan bahwa harta benda wakaf dilarang ditukar. Namun pada hari ini (22/11/2017), Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan pernyataan ruilslag tanah wakaf tidak berlaku mutlak.
Ini kabar baru, ungkap juru bicara BWI Nurkaib. Â Dan, tentu saja, langkah ini akan memudahkan pembebasan lahan bagi sejumlah proyek, seperti yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol melintasi kawasan tanah wakaf (pemakaman, rumah ibadah dan sejumlah lahan lainnya) terkait pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
Larangan itu tidak mutlak. Pasal 41 Undang-Undang Wakaf menyatakan bahwa ruilslag tanah wakaf diperbolehkan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR). Juga harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bertentangan dengan syariah dan setelah memperoleh izin tertulis dari menteri agama atas persetujuan BWI.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Profesor Syibli Syarjaya di Kantor BWI, TMII Jakarta, Rabu. Penegasan itu sekaligus pula  sebagai tanggapan beredarnya pemberitaan mengenai penukaran tanah wakaf yang terdampak proyek pembangunan jalan tol.
Dalam sebuah laman diberitakan, proses ruilslag lahan wakaf pemakaman di Petogogan Jakarta Selatan diperkirakan tidak akan berjalan mulus meski sejumlah makam sudah dibongkar. Selain karena ada perlawanan dari sejumlah keluarga, proses ruilslag tanah wakaf itu juga ditengarai masih mengandung masalah.Â
Tentu saja ada pengecualian. Syibli berharap hal itu dimaksudkan agar program pembangunan jalan yang melewati tanah wakaf tetap bisa dilaksanakan. Juga agar tanah wakaf bisa lebih produktif setelah dilakukan ruilslag.
UU wakaf melarang ruilslag harta wakaf untuk menjaga kemaslahatan harta wakaf. Maka ketika ruilslag diperbolehkan, kemaslahatan harta wakaf pun harus tetap dijaga. Karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslag.
Namun diingatkan agar tahapan ruilslag sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf segera dilaksanakan agar proses ruilslag tanah wakaf yang terdampak jalan tol bisa cepat selesai.
"Jangan sampai karena ingin serba cepat, lalu aturan undang-undang diabaikan. Akibatnya nanti cacat hukum dan di kemudian hari bisa digugat," Syibli mengingatkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan prosedur ruilslag yang dimuat di laman resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, disebutkan bahwa proses ruilslag setidaknya melewati tujuh tahap sebelum keluarnya izin menteri agama. Tahapan itu ialah (1) KUA, (2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, (3) Tim Penilai yang terdiri atas unsur Pemkot/Pemkab, MUI kab/kota, BPN kab/kota, dan nazhir, (4) Kantor Kementerian Agama Provinsi, (5) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, (6) Badan Wakaf Indonesia, dan (7) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.