Kemandirian dan ke-independensian ini dimulai dari individu guru yang mengisi dalam "rumah" organisasinya sebagai bagian penting elemen organiasasi. Merasa "handerbeni" tidak ingin riak kecil menjadi besar. Dan berupaya mengecilkan ombak yang besar.
Dengan kemandirian dan independensi itu, orprof dituntut memenuhi kewajiban sendiri, baik dari mana asal anggota organisasinya, profil dan profesi individu dan perilaku organisasinya.
Konsekwensi individu dan perilaku organisasinya, guru sebagai profesi seperti dalam undang -undang guru dan dosen. Tidak ada alasan guru tidak mampu mengurusi perilaku organisasinya dengan bergantung pada profesi lain. Ini yang menjadi pertanyaan dan harus dijawab oleh guru.
Sebaiknya begitu, dan sudah saatnya guru bangkit untuk ambil bagian dalam mengurusi dapur perilaku orprofnya. Lantas menjawab pertanyaan seberapa penting individu luar profesi dalam membesarkan orprofnya? Sebagai pengecualian mungkin bisa untuk penasihat, pengawas atau dewan pakar, itupun apabila sudah tidak ada sama sekali stok lagi dari internal guru..
Karenanya beberapa persiapan dilakukan tim perumus inti, kondisikan dulu, matangkan dan samakan persepsi untuk persiapan panitia adhoc konstitusi, dan panitia rekomendasi. Karena bahasan ini panjang dan melelahkan bisa "deadlock", alih-alih merubah signifikan sesuai keinginan idealisme konstistusi oprof guru.
Yang terjadi bisa "ambyar" dan cenderung normatif tak ada perubahan signifikan. Dikarenakan lelahnya pembahasan dalam "prosedur" administrasi kongres. Karenanya lobi dan penyamaan persepsi sebelumnya penting dilakukan.
Kenapa? Karena beda iklim organisasi yang dibangun, bukan sebagai anggota parlemen yang tidak ada masalah jika "deadlock" diteruskan dengan lobi. Perpanjangan waktu dalam pembahasan sesuatu hal biasa. Karena "cocok" yang didapat. Itupun tim perumus sudah memperhitungkan kalkulasi matang sebelumnya.
Karenanya dialog musyawarah mufakat dan kekeluargaan dalam perilaku orprof guru untuk dikedepankan. Dengan dimulai dari penyamaan persepsi sebelum bertarung dimeja kongres".
Selesaikan dulu ditingkat "tim perumus inti" draf konstitusi sebagai dasar pijakan dalam membangun aturan konstitusi untuk agar orprof guru lebih mandiri dan independen. Diawali dan dimulai dari individu dalam rumah organisasi yang se-profesinya.
Independensi se-Profesi Orprof guru ini, Saling menghormati, Menjadikan Organisasi ini terus merajut kebersamaan sebagai orprof yang akan menjadikan organisasi kuat dan Modern. Semoga..#bravo guru Indonesia..
Edy Siswanto
Ketua Umum PP IGVIM (Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju)