Mohon tunggu...
Edy Priyatna
Edy Priyatna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja swasta dibidang teknik sipil, tinggal di daerah Depok, sangat suka menulis...apalagi kalau banyak waktunya, lahir di Jakarta (1960), suka sekali memberikan komentar, suka jalan-jalan....jalan kaki lho, naik gunung, berlayar....dan suka sekali belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jaksa-Jaksa Bermasalah Dilantik Menjadi Kajati!

7 September 2011   13:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:09 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Salim dan Pohan Lasphy yang pernah tersandung masalah kasus Arthalyta Suryani alias Ayin dan Gayus HP Tambunan, hari ini dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, oleh Kejaksaan Agung. . Muhammad Salim sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan dan pernah dikenai sanksi disiplin berupa teguran terkait kasus suap Artalyta Suryani yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan. Sedangkan Pohan Lasphy sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan sebagai catatan, Pohan telah dijatuhi teguran tertulis karena tidak teliti dalam menandatangani rentut Gayus sehingga Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang. Hari ini Jaksa Agung melantik 18 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan kejaksaan tinggi. Pelantikan pejabat eselon II ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-099/A/JA/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011. Dua pejabat bermasalah itu merupakan bagian dari pejabat-pejabat yang dilantik Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Rabu 07 September 2011. Kejaksaan Agung menilai dua pejabat eselon II Muhammad Salim dan Pohan Lasphy layak mendapatkan promosi jabatan. Dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara di masa lalu tidaklah terbukti. Muhammad Salim merupakan atasan Urip Tri Gunawan, jaksa yang menerima suap dari Arthalita Suryani terkait perkara BLBI konglomerat Syamsul Nursalim. Kala itu, Urip diketahui ingin membawa Arthalita ke ruangan Salim. Tapi Salim diketahui tidak tahu menahu soal uang suap yang diterima Urip. Soal ini pun diakui Urip. Jadi, Salim tidak bersalah sama sekali. Hanya, sebagai bentuk tanggung jawab moral, saat itu Salim dipindahkan dari posisinya sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Sedangkan Pohan Lasphy, juga tidak bersalah dalam kasus Cirus Sinaga, jaksa yang menghilangkan pasal korupsi dalam perkara Gayus Tambunan. Pohan hanya meneruskan rencana tuntutan. Karena sudah disetujui Jampidum, maka dia tinggal tanda tangan saja. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Kejagung yang mengangkat kembali pejabat yang pernah tersandung masalah. Kalau memang kejaksaan ingin berubah memperbaiki diri secara serius maka tidak memberikan promosi kepada jaksa bermasalah. Menurut Koordinator ICW, Febri Diansyah, dalam kondisi pejabat yang sudah dikenai sanksi tersebut maka harus diperlihatkan keseriusan untuk membenahi institusinya. Dahulu ICW pernah bertemu dengan jaksa agung, dan ditanyakan apa yang akan menjadi prioritas dari jaksa agung ke depan. Jaksa agung menjawab prioritas utama membersihkan perbaikan ke dalam. Jaksa agung mengatakan perbaikan ke dalam tersebut, tidak lain agar kejaksaan bisa dipercaya oleh publik. Pelaksanaan pelantikan ini rasanya bertentangan dengan prinsip upaya efek jera kepada jaksa-jaksa bermasalah. Kejaksaan harus melakukan peninjauan ulang terhadap promosi jaksa yang bermasalah tersebut. Seperti BLBI dihentikan ternyata jaksa yang mempunyai posisi penting malah dipromosikan, hal itu akan membuka kembali luka lama hingga akan memperburuk citra Kejaksaan. Sebaiknya Kejaksaan dalam memperbaiki kesatuan secara serius harus benar-benar mempertimbangkan dan tidak memberikan ruang gerak berupa promosi kepada jaksa-jaksa yang pernah bermasalah dengan hukum.- *(Sumber dari berbagai media)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun