Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Menguji Kesaktian Sri dalam Megaskandal BDNI

10 Juli 2018   14:55 Diperbarui: 10 Juli 2018   15:10 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kalau anda percaya di dunia ini ada orang sakti, salah satunya mungkin Sri Mulyani Indrawati. Betapa tidak, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia ini dua kali diindikasikan terlibat megaskandal keuangan yang merugikan negara triliunan rupiah. Tapi sampai sekarang toh dia masih aman-aman saja. Sepertinya, kesaktian Sri mampu membuatnya tak tersentuh hukum.

Megaskandal pertama adalah bailout Bank Century. Pada kasus ini, Sri harusnya jadi tersangka. Pasalnya, sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) dia yang memutuskan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJB) kepada Bank Century. Saat bailout terjadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang berada di Washington DC. Posisinya ketika itu digantikan Wapres Jusuf Kalla sebagai Presiden ad interim.

Meledaknya kasus Bank Century memang cukup mengguncang. DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi. Laporan resmi Pansus Hak Angket Bank Century DPR yang dibacakan Maret 2010, menyatakan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Sri dan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI).

Juga disebutkan patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoriter moneter dan fiskal. Bukan hanya itu, penyimpangan juga terjadi ketika pelaksanaan kebijakan dijalankan.Tidak tanggung-tanggung, akibat megaskandal itu negara dirugikan Rp6,7 triliun.

Diselamatkan Bank Dunia?

Tapi, seperti kita ketahui, proses persidangan megakorupsi ini hanya menyentuh para operator di lapangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya sebagai tersangka. Status serupa juga dilekatkan kepada Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah. Hakim telah mengganjar Budi dengan vonis penjara. Sedangkan Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

Sementara itu, dua aktor utamanya, yaitu Boediono dan Sri justru masih bebas, melenggang di luar jeruji besi. Sri bahkan sempat diselamatkan majikan asingnya, yaitu Bank Dunia, menjadi salah satu petinggi institusi keuangan internasional itu sebagai managing director. KPK memang sempat menyambangi Sri di markas besar World Bank di Washington DC, akhir April 2013. Tapi, setelah itu pemeriksaan terhadapnya menguap tak jelas kelanjutannya. Sri (dan juga Boediono) memang sakti mandraguna.

Banyak pihak yakin pengangkatan Sri sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia adalah bagian dari skenario dan campur tangan asing untuk menyelamatkannya. Sejatinya, langkah ini merupakan intervensi asing kepada proses hukum di Indonesia sebagai negara berdaulat. Pasalnya, pengangkatan Sri terjadi pada saat proses hukum terhadap dia tengah berlangsung. Tragis. Tanpa intervensi Bank Dunia, sangat boleh jadi Sri sudah mendekam di balik jeruji besi.

Yang lebih tragisnya lagi, Presiden SBy justru manyatakan bangga menterinya diangkat jadi petinggi di lembaga bergengsi dunia. Sebagai Presiden negara berdaulat, seharusnya dia marah atas intervensi asing itu. Aneh!

Bukan hal ajaib bila tangan-tangan asing sangat berkepentingan menyelamatkan Sri dari jerat hukum skandal Bank Century. Pasalnya, dia terbukti sangat dermawan kepada investor asing dalam hal mengobral obligasi berbunga supermahal. Para investor asing tadi meraup keuntungan puluhan miliar dolar dari sejumlah obligasi yang diterbitkan Indonesia saat Sri menjadi Menkeu. Jadi, itung-itung sebagai balas jasa. Begitulah.

Restu Ketua KKSK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun