Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Soal Freeport, Kamu Kerja untuk Siapa, Sri?

3 Oktober 2017   16:27 Diperbarui: 3 Oktober 2017   16:32 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Edy Mulyadi*

Tidak lama lagi Freeport bakal menikmati fasilitas perpajakan yang menggiurkan. Freeport lag-lagi mendapat keistimewaan. Draft beleid berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berisi keringanan pajak itu sekarang sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

Dalam bab VII Pasal 14 RPP tersebut, disebutkan tarif PPh Freeport hanya 25%. Angka ini turun ketimbang PPh badan Freeport saat masih rezim Kontrak Karya (KK), yaitu 35%.  Tapi, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%.

Gerangan siapakah tokoh di balik susutnya kewajiban perpajakan Freeport? Yup, benar. Orang itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI).

"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu). Sedangkan menyangkut divestasi, baik waktu dan nilai ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senin (2/10).

Sepintas, ujung-ujungnya Freeport tetap membayar 35% sebagaimana sebelum menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan, sebagai pendisain peraturan pemerintah (PP) sebelumnya Sri mengatakan, nanti secara agregat ketentuan pajak Freeport akan lebih besar dari yang sekarang diterapkan. Benarkah demikian?

Ternyata tidak juga. Jika ditelisik lebih dalam, jumlah yang akan dibayar justru menjadi lebih rendah. Penjelasannya begini. Misalnya, laba operasi Freeport Rp 1.000.000 Sesuai ketentuan yang ada, Freeport harus membayar PPh Rp 350.000. Jumlah ini dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang alias EBITDA.

Di sisi lain, tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10% dihitung dari laba bersih. Maka dengan RPP baru tadi, Freeport membayar PPh Badan Rp 350.000 ditambah bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 75.000 (laba operasi PPh Badan). Jadi total yang harus dibayar cuma Rp 325.000. Lebih rendah, kan?

Tunggu restu Freeport

Berkaca dari bocornya surat bos Freeport McMoran yang menolak skema divestasi saham 51%, sepertinya pemerintah tidak bermaksud buru-buru meluncurkan RPP tadi. Penundaan bukan dimaksudkan untuk memperoleh masukan publik, terutama menyangkut substansinya, melainkan justru guna meraih persetujuan Freeport. Untuk itu CEO Freeport McMoRan Inc. dijadwalkan bakal kembali bertandang pekan ini atau pekan depan untuk melanjutkan perundingan.

Bagaimana seandainya draft RPP yang memberi bonus keringanan pajak tadi tidak membuat Freeport happy? Akankah Sri kembali tergopoh-gopoh memperbarui kontennya agar lebih sesuai dengan keinganan si Amerika itu? Kalau, katakanlah, dia bermaksud keukeuh dengan draft yang disusunnya, maka untuk apa pula kehadiran CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tetap dinanti?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun