Mohon tunggu...
Edy Ariansyah
Edy Ariansyah Mohon Tunggu... Profesional -

Warga Negara Indonesia. Penggiat di Korps Muda Pecinta Alam dan Sosial (KOMPAS) Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama featured

Pasangan Calon Tunggal, Aklamasi atau Lawan Kotak Kosong?

30 Juli 2015   19:51 Diperbarui: 27 Juni 2018   16:36 4692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - spanduk pilkada serentak (kompas.com)

Bagian penting dari penciptaan good governance, yaitu pergantian pemimpin melalui proses politik secara damai dan demokratis. Pemilu dan pemilihan meruapakan alat dan mekanisme yang dianggap demokratis dalam pergantian dan menentukan pemimpin politik. Sebagai alat dan mekanisme untuk penentuan pemimpin politik, pemilihan harus dapat menciptakan akuntabilitas politik. 

Akuntabiltas politik tidak hanya berwajah punishment and reward melainkan juga harus termaktub ruang feedback bagi warga negara dalam menentukan pilihan sikap, pertanyaan, dan/atau keduanya atas penyelenggara negara.

Arus utama sistem politik demokrasi selain partai politik dan perwakilan politik yaitu adanya ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi. Untuk mewujudkan pemimpin politik yang legitimate dan berkualitas di tingkat lokal sangat ditentukan oleh akuntabilitas, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan pengaturan yang jelas serta penegakan hukum yang adil pada setiap proses penyelenggaran pemilihannya. Lalu, bagaimana realita sistem politik di Indonesia dalam hal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dewasa ini?

Berbagai isu politik pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dewasa ini, sebut saja konstelasi 'saling rebut' para aktor dalam mendapatkan kendaraan partai politik, pertarungan antara pasangan bakal calon untuk mendapatkan dukungan warga negara, krisis kepengurusan partai politik, dan isu lain sebagainya. Tetapi, yang tidak kalah menariknya adalah potensi persoalan hanya satu pasangan calon tanpa pasangan calon lain sebagai 'lawan'.

Potensi satu pasangan calon dapat diidentifikasi dengan indikator tidak terdapatnya figur-figur yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan, adanya bakal pasangan calon yang menghimpun dan mendapat rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik melebihi jumlah kursi yang dipersyaratkan dan/atau jumlah kursi partai politik atau gabungan partai politik yang tersisa tidak mencukupi syarat untuk mengusung pasangan calon. 

Potensi hanya satu pasangan calon dapat diamati di beberapa daerah, seperti di “Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, Pandeglang, dan Bandung” (Kompas.com, 24 Juli 2015), serta memungkinkan terjadi di daerah lainnya. Potensi persoalan ini memiliki kemungkinan penyelenggaraan mengalami dampak kebuntuan pilihan tindakan bagi penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan/atau walikota disebabkan kekosongan regulasi.

Secara regulatif, tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu kekurangan regulasi yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang sedang berlangsung dewasa ini adalah ketika di suatu daerah (baik di kabupaten, kota, dan maupun provinsi) pemilihan hanya terdapat satu pasangan calon. Persoalan ini belum terantisipatif secara regulatif. Lalu, bagaimana solusi antisipatif ketika potensi tersebut benar-benar terjadi? 

Bagaimana bentuk solusi sebagai wujud antisipatif secara regulatifnya? Bagaimana derajat keterwakilan partai politik dan partisipasi warga negara dari pilihan bentuk solusi regulatif antisipatif yang mencerminkan substansi demokrasi dan menciptakan akuntabilitas calon terpilih? 

Substansi dari pertanyaan-pertanyaan tersebut sangatlah penting dan perlu dijawab dan disikapi terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang sedang berlangsung.

Urgensi perubahan terbatas regulasi

Sebagai langkah antisipasi sebelum benar-benar hanya satu pasangan calon di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Kota, dan/atau Provinsi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera duduk bersama untuk merumuskan sikap antisipatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun