Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengetahui Akad dalam Perbankan Syariah di Indonesia

28 November 2018   15:49 Diperbarui: 28 November 2018   20:21 14717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MUDHARABAH

Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Produk ini berpedoman pada fatwa DSN MUINo.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, Peraturan Bank IndonesiaNo. 09/19/PBI/2007 dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Dalam Implementasinya Bank Syariah menggunakan akad ini dalam penghimpunan dana tabungan berjangka, yaitu tabungan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban, deposito, dan lain-lain. Deposito Spesial (special investment), dimana dana yang diberikankan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah (jasa) saja. kemudian Dalam Penyaluran Dana / Pembiayaan Pembiayaan modal kerja seperti pembiayaan modal kerja perdagangan atau jasa. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus, penyaluran dana khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemberi dana (shahibul maal).

Jenis-jenis murabahah pada Bank Syariah Mudharabah Muthlaqah (unrestricted Investment Account/ investasi tidak terikat)Pemilik modal (shahibul maal) tidak menetapkan batasan atau syarat-syarat tertentu kepada si pengelola (mudharib). Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account/ investasi terikat) Pemilik dana menetapkan batasan-batasan atau syarat-syarat tertentu kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan obyek investasi. Mudharabah muqayyadah terbagi dua yaitu Mudharabah Muqayyadah On Balanche Sheet, yaitu aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksanan usaha dalam sektor-sektor tertentu, atau dalam jenis akad tertentu, ( dan bank menanggung risiko atas penyaluran dana investasi, disebutExecuting Agent/Executing). Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet, yaitu aliran dana darisatu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan. Bank hanya bertindak sebagai arranger (perantara), (dan bank tidak menanggung risiko, disebut Channeling Agent/ Channelling). Mudaharabah Musytarakah Merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah). Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modalnya/dananya dalam kerjasama investasi tersebut. Berlandaskan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) nomor 50/DSN- MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah Musytarakah.

Jaminan dalam Mudharabah Pada dasarnya tidak ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminandari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

MUSYARAKAH

Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Produk pembiayaan ini berpedoman pada fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah, Peraturan Bank Indonesia No. 09/19/PBI/2007 dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Dalam pelaksanaannya Musyarakah biasa digunakan dalam Pembiayaan Proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank syariah sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesei, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Modal Ventura Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan disvestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

BAI' SALAM

Bai' Salam adalah Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, Produk pembiayaan ini berpedoman pada fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Bai Salam, Peraturan Bank Indonesia No. 09/19/PBI/2007 dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

dalam implementasinya akad Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada (dipesan). Barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank Syariah bertindak sebagai pembeli yang memesan barang, sementara nasabah sebagai penjual (salam I). Mengingat LKS (Lembaga Keuangan Syariah)/Bank Syariah tidak berniat untuk inventory barang, maka bank menjual barang tersebut kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan (salam II). Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Pembiayaan salam umumnya diterapkan untuk pembelian komoditi pertanian atau barang industri seperti garmen/barang jadi. Sekilas mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi salam ini spesifikasi, kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Contoh ijon: pembeli membeli beras yang saat itu masih belum dipanen sebanyak satu hektar, dan diantar pada saat panen. Contoh bai al-salam: pembeli membeli padi sebanyak satu ton padi dari petani yang diantar pada waktu panen. contoh lain : Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepakbola sebesar Rp.20 juta. Produksi ini akan dibayar pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum di pasar biasanya Rp. 40.000,- sedangkan perusahaan itu bisa menjual kepada bank dengan harga Rp. 38.000,- maka keuntungan bagi bank sebesar Rp. 2.000 per kostum atau Rp 1 juta rupiah (20 juta/Rp.38.000,- x Rp. 2000,-) atau 5 % dari modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun