Mohon tunggu...
Edwin Ti Ramadan
Edwin Ti Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa Kedokteran -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Trotoar Menjadi Bagian dari Masa Depan Kesehatan Jakarta

4 September 2017   16:41 Diperbarui: 7 September 2017   10:14 2766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa pekan yang lalu, tidak lama setelah HUT Republik Indonesia ke-72, Jakarta menjadi sorotan di media dunia internasional. Nama kota Jakarta terpampang dengan jelas pada suatu judul artikel yang dipublikasi oleh media publikasi ternama New York Times. Namun, berita baiknya hanya sampai sana saja. 

Pada kenyataannya, artikel pada New York Times tersebut yang berjudul "Jakarta, the City Where Nobody Wants to Walk" (Jakarta, Kota di mana Tidak Ada yang ingin Berjalan Kaki) justru mengkritik kondisi jalan di Jakarta yang tidak mendukung bagi pejalan kaki serta budaya jalan kaki dari penduduk Jakarta sendiri. 

Saya tak habis berpikir bagaimana topik tersebut, yang mungkin menjadi hal yang biasa bagi penduduk Jakarta sendiri, bisa menjadi sorotan di luar negeri, terlebih lagi oleh nama sebesar New York Times.

Akan tetapi saya tidak akan membahas mengenai bagaimana kondisi trotoar jalan di ibukota negara kami yang tercinta dapat berdampak kepada citra negara serta dampak ekonomi dan sosial di Indonesia, tetapi saya ingin membuka pandangan mengenai bagaimana kondisi trotoar jalan di Jakarta dapat berpengaruh kepada taraf kesehatan dari penduduk Jakarta, baik jangka pendek atau jangka panjang.

Seorang pejalan kaki di Jakarta dapat menemui berbagai masalah dalam kesehariannya. Dari segi trotoar, hanya 7% dari jalan di kota memiliki trotoar, masih terdapat banyak trotoar serta penyebrangan yang belum dirawat dengan baik. 

Terlebih lagi, pejalan kaki tidak terlepas dari bahaya di trotoar, di mana sepeda motor juga seringkali naik ke trotoar untuk menghindari kemacetan atau berparkir di atas trotoar, dan secara keseluruhan lalu lintas yang hampir selalu padat sehingga kata 'macet' sudah tidak asing sama sekali bagi penduduk Jakarta. Hal tersebut belum diperhitungkan serta dengan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap aturan lalu lintas.

Padahal, hak-hak pejalan kaki sudah memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 Pasal 131, yang menyatakan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas yang memadai dan prioritas pada saat menyeberang. Berdasarkan WHO Global Report on Road Safety 2015, 22% dari kematian lalu lintas berasal dari pejalan kaki; pada Asia Tenggara, proporsinya merupakan 13% dari seluruh kematian lalu lintas pada wilayah tersebut. 

Laporan KORLANTAS RI pada triwulan terakhir menunjukkan kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki merupakan jenis kecelakaan ketiga terbanyak setelah tabrakan berhadapan dan tabrakan dari belakang. Terlebih lagi, dengan kondisi jalan Jakarta saat ini, pejalan kaki terpapar dengan panas serta polusi udara yang dapat menimbulkan risiko bahaya kesehatan seperti penyakit pada saluran pernafasan.

Di luar dari keamanan dari pejalan kaki yang menjadi sorotan masalah, kondisi pejalan kaki di Jakarta juga dapat berkontribusi terhadap kesehatan jangka panjang dari masyarakat Jakarta. Sebuah "budaya" sudah berkembang di antara penduduk Jakarta, atau warga Indonesia, di mana orang-orang menjadi malas berjalan, bahkan dalam jarak yang relatif dekat. 

Terlepas dari apakah perilaku ini berkembang dari rasa ketidakamanan para pejalan kaki atau bukan, perilaku tersebut dapat diturunkan dari orang ke orang, dari orangtua ke anak, dari generasi ke generasi, sehingga hal tersebut juga dapat menjadi rintangan terhadap pembangunan fasilitas jalan sendiri.

Hal tersebut juga berisiko mengurangi potensi jumlah aktivitas fisik yang dapat dilakukan oleh penduduk Jakarta dari berjalan kaki, seperti untuk berangkat dan pulang kerja. Kurangnya aktivitas fisik dapat menjadi faktor risiko dari berbagai penyakit tidak menular, seperti diabetes mellitus, penyakit jantung, dan stroke.

Pada tahun 2015, Indonesia menempati peringkat ketujuh dunia untuk prevalensi kasus diabetes tertinggi sebesar sekitar 10 juta orang. Berdasarkan Riskesdas 2013, Jakarta menempati posisi kedua prevalensi tertinggi diabetes di antara provinsi-provinsi di Indonesia, yaitu sebesar 2,5%. Terlebih lagi, diabetes juga menunjukkan tren yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun; kasus diabetes meningkat dari Riskesdas 2007 sebesar 5,7% menjadi sebesar 6,9% pada Riskesdas 2013. 

Berdasarkan suatu studi oleh Jeon et al, populasi yang berjalan kaki sehari-hari memiliki penurunan risiko terhadap diabetes mellitus sebesar 30%. Komplikasi diabetes juga menjadi penyebab kematian ketiga tertinggi di Indonesia, disertai dengan stroke sebagai penyebab kematian tertinggi dan penyakit jantung koroner sebagai penyebab kematian kedua tertinggi.

Meskipun permasalahan pada kondisi fasilitas pejalan kaki di Jakarta masih belum dapat dituntaskan, saya dapat melihat upaya pemerintah dalam mencoba untuk meningkatkan fasilitas pejalan kaki, termasuk membangun fasilitas jalan kaki khusus untuk penyandang cacat di beberapa tempat, serta membangun dan mengembangkan infrastruktur transportasi umum di Jakarta. 

Tetapi saya percaya Jakarta, serta kota-kota lain di Indonesia dapat berkembang lebih dari itu. Pemerintah dapat membangun dan menata lebih banyak trotoar serta sistem penyeberangan, mendukung serta sistem transportasi umum yang sudah ada dan yang sedang dibangun.

Pemerintah serta polisi juga dapat meningkatkan upaya untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran hak pejalan kaki dari segi kebijakan dan surveilans. Pemerintah juga perlu menggalakkan upaya untuk mengkomunikasikan dan memfasilitasikan penduduk Jakarta agar ingin berjalan kaki, seperti melalui kampanye atau pembangunan fasilitas jalan kaki ke tempat-tempat strategis. 

Dengan penguatan infrastruktur untuk pejalan kaki, diharapkan selain menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas pejalan kaki dan menurukan risiko penyakit tidak menular, jumlah kendaraan yang digunakan di jalan berkurang sehingga dapat menurunkan panas serta emisi gas penyebab polusi udara.

Dari pengalaman saya saat sedang berada di Korea Selatan, trotoar jalan dan sistem penyeberangan sudah tertata secara rapi sehingga bahkan seorang tunanetra dapat berjalan kaki sendiri tanpa ditemani, hanya berbekal tongkat berjalan, dengan percaya diri tanpa menunjukkan tanda-tanda rasa ketidakamanan. Meskipun dari negara yang berbeda profil, saya berharap, dari segi kesehatan dan keselamatan pejalan kaki, hal tersebut dapat menjadi standar yang ingin dicapai oleh pemerintah Jakarta dan kota-kota lainnya.

Referensi:

  • Cochrane J. Jakarta, the City Where Nobody Wants to Walk [Internet]. The New York Times. 2017 [cited 2017 Sep 3].
  • Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. Jakarta dalam Angka 2016 [Internet]. Badan Pusat Statistik; 2016 [cited 2017 Sep 3]. 
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • World Health Organization. Global status report on road safety 2015: supporting a decade of action. Geneva, Switzerland: WHO; 2015.
  • KORLANTAS POLRI. Jenis Kecelakaan [Internet]. KORLANTAS POLRI. 2017 [cited 2017 Sep 3]. Available from: 
  • Xia T, Zhang Y, Crabb S, Shah P. Cobenefits of Replacing Car Trips with Alternative Transportation: A Review of Evidence and Methodological Issues. Journal of Environmental and Public Health. 2013;2013:1--14.
  • World Health Organization. Diabetes Fakta dan Angka [Internet]. 2016 [cited 2017 Sep 3]. Available from: 
  • BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN, KEMENTERIAN KESEHATAN RI. Riset Kesehatan Dasar 2013 [Internet]. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; [cited 2017 Sep 3]. 
  • Centers for Disease Control and Prevention. Global Health - Indonesia [Internet]. Centers for Disease Control and Prevention. 2016 [cited 2017 Sep 3]. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun