Mohon tunggu...
Edwin Dewayana
Edwin Dewayana Mohon Tunggu... -

.......... menyingkap fenomena di balik setiap peristiwa .........

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengusut Deposito Rp 111 Milyar

26 April 2011   23:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:21 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini mengulas mengenai apakah bisa dibenarkan, BI sebagai otoritas pengawas perbankan tidak menjatuhkan sanksi buat pihak bank.

Terkuak lagi adanya pembobolan deposito milik suatu perusahaan di sebuah bank swasta. Besarnya deposito itu cukup jumbo, Rp 111 milyar. Dan kita membaca di media-media bahwa pihak bank menyatakan penarikan deposito itu sudah sesuai dengan prosedur dan BI sebagai otoritas pengawas perbankan tidak menjatuhkan sanksi buat bank itu. Kita perlu menyimak dengan kritis benarkah penarikan deposito itu sudah sesuai prosedur?

Deposito korporasi hanya bisa diuangkan dengan tanda tangan dua orang direksi pemegang deposito, yaitu Direktur Utama dan Direktur Keuangan. Ini kalau mau disebut perusahaan itu dikelola dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Nasabah korporasi tidak boleh hanya mempercayakan kepada satu orang direktur saja dalam melakukan investasinya, termasuk dalam investasi yang berupa deposito.

Pada kasus pembobolan itu, tanda tangan yang tercantum di blanko pencairan deposito sudah sangat mirip dengan tanda tangan direksi nasabah. Yang perlu dipertanyakan adalah, apakah kedua direksi itu memang mengetahuinya? Apakah salah satu direksi itu mengetahuinya? Dan apakah kedua direksi itu sama sekali tidak mengetahui?

Kalau kedua direksi mengetahui dan memang melakukan tanda tangan, maka pencairan sudah sesuai prosedur. Kalau hanya satu direksi yang mengetahui dan tanda tangan, maka dia lah yang bertanggung jawab. Kalau kedua direksi sama sekali tidak mengetahui, maka pihak bank lah yang mestinya bertanggung jawab.

Satu hal kunci yang ingin penulis sampaikan: pencairan deposito harus dilakukan dengan tanda tangan kedua direksi di depan pejabat bank yang bersangkutan. Dan kedua direksi itu masing-masing harus melakukan tanda tangan dua kali: sekali tanda tangan penulisan blanko pencairan, dan satu kali lagi tanda tangan setelah uang diterima atau ditransfer.

Bank tidak boleh mencairkan deposito kalau tanda tangan kedua direksi tidak dilakukan di depan pejabat bank yang berwenang. Dan itu pun kedua direksi harus menunjukkan KTP dan kartu pegawai asli. Dengan demikian pemalsuan tanda tangan tidak dimungkinkan sama sekali.

Kalau prosedur itu tidak dilakukan, maka mestinya pihak bank ikut bertanggung jawab. Mudah kan mengusutnya ............ Dan kalau prosedur itu tidak dilakukan tapi bank mengatakan bahwa proses pencairan sudah sesuai prosedur, maka sudah terjadi tindak pidana penipuan dan pelanggaran etika berat. Direksi bank itu harus diperiksa fit and proper test lagi.

Bisakah dibenarkah kalau BI tidak menjatuhkan sanksi buat bank itu ..........? Untuk para nasabah: berhati-hatilah memilih bank anda !!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun