Mohon tunggu...
Edward Mario Warus
Edward Mario Warus Mohon Tunggu... Human Resources - S1 Unika Atma Jaya Jakarta

Human Resources & Development Management student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reklamasi Ancol Jadi Polemik Gubernur DKI

22 Juli 2020   19:40 Diperbarui: 22 Juli 2020   19:30 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reklamasi Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol yang selama ini berhenti karena mendapat protes dari berbagai pihak akhirnya dilanjutkan kembali dengan perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Reklamasi Ancol beserta 17 pulau lainnya sudah sejak lama diperbincangkan, bahkan sebelum Anies menjabat sebagai Gubernur. Banyak pihak memprotes dan kecewa terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Anies. Tetapi Anies dan Pemprov DKI melihat bahwa reklamasi ini memberikan manfaat bagi Jakarta.

Setelah lama diam terkait masalah reklamasi Ancol beserta pulau lainnya, akhirnya pada Kamis, 10 Juli 2020, akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuka suara perihal reklamasi. Anies mengatakan bahwa ia sudah menetapkan bahwa akan melanjutkan proyek reklamasi perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan proyek reklamasi perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

Bahkan persetujuan untuk melanjutkan proyek reklamasi dua kawasan tersebut sudah mendapat izin lewat keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan dua proyek reklamasi tersebut. Tentu saja keputusan ini mendapat protes yang keras dari berbagai pihak karena dianggap tidak saja memperdulikan rakyat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, tetapi juga merugikan lingkungan sekitar kawasan tersebut.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan janji kampanye Anies yang menolak habis-habisan proyek reklamasi tersebut ketika Pilgub 2017 yang lalu. Kala ia bersaing dengan Petahana Basuki Tjahaja Purnama, ia memprotes kebijakan Ahok dulu yang ingin mereklamasi 17 pulau. 

Proses perluasan kawasan rekreasi Ancol sendiri sudah berlangsung sejak 2009 dan telah menghasilkan 20 hektare daratan baru Ancol akhirnya dihentikan pada jaman Ahok menjadi Gubernur DKI. Ahok pun juga menghentikan reklamasi 17 pulau buatan lainnya setelah mendapat protes keras dari sejumlah elemen masyarakat.

Tetapi, dengan izin yang dikeluarkan Anies sekarang terkait reklamasi dua kawasan rekreasi tersebut, banyak pihak yang menilai bahwa Anies tidak memperdulikan rakyat yang ada di sekitar kawasan tersebut dan ingin mengeksploitasi lingkungan yang ada di sekitar kawasan tersebut. Anies  beserta Pemprov DKI pun mengatakan bahwa reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur dan Dufan ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau pada saat Ahok memimpin. 

Anies mengatakan bahwa reklamasi kedua kawasan rekreasi ini memiliki sebab, cara, dan tujuan yang berbeda. Ia mengatakan proyek kedua reklamasi kawasan rekreasi ini merupakan bagian dari program pengendalian banjir di Jakarta. Sebab,daratan baru itu terbentuk dari hasil pengerukan sungai dan waduk yang dangkal akibat sedimentasi.

Ia juga memastikan lahan baru seluas 155 hektare di Pantai Ancol dan Dufan itu nantinya akan diperuntukkan untuk kepentingan umum. Hal itu tertuang dalam Kepgub Nomor 237 pada Februari 2020, yang menjadi dasar hukum untuk syarat legal administratif peruntukkan daratan tersebut. Anies menyebut salah satu fasilitas umum di lahan perluasan kawasan Ancol tersebut akan dibangun museum sejarah Nabi terbesar di luar Arab Saudi untuk menarik wisatawan global.

Bahkan Anies menilai bahwa proyek reklamasi kawasan rekreasi ini berpotensi besar dalam mencegah banjir yang selama ini merupakan musuh utama Jakarta. Ia mengatakan hasil pengerukan lumpur dari 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di Jakarta yang sudah ditimbun bertahun-tahun disitu akan mengeras dan menahan masuknya air ke daratan Jakarta. Ia juga menambahkan reklamasi ini tidak akan merugikan nelayan. Pasalnya, reklamasi ini tidak berhadapan dengan kampung nelayan, berbeda dengan proyek reklamasi di Kapuk Muara dan Muara Angke yang telah dihentikan pengerjaannya.

Sedangkan itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebutkan pemberian izin reklamasi Ancol untuk mengatasi banjir di Jakarta sekaligus mendayagunakan lumpur merupakan alasan klise. Sekjen KIARA, Susan Herawati, menjelaskan bahwa proyek reklamasi yang dikerjakan saat ini bukan solusi untuk mengentaskan masalah banjir di Jakarta. 

Susan mengatakan bahwa Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun