Mohon tunggu...
Asiyah Budiarti
Asiyah Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - PENYULUH HUKUM

Asiayah Budiarti.Lahir di Jakarta 7 Januari 1983.Alamat Bogor.Hobi Menulis,Creator Animasi,Sosial Media,Motto "Terus Berkarya Agar Indah Pada Waktunya"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

SP4N Lapor! Pengaduan bagi ASN yang Nekat Mudik

7 Mei 2021   11:12 Diperbarui: 7 Mei 2021   11:26 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Waspada terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik pemerintah telah memberlakukan peraturan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Libur menjelang dan pasca Idul Fitri sejak 6-17 Mei 2021 dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H, adapun ketentuan secara eksplisit antara lain:

  • Periode H-14 MenjelangMasa Peniadaan Mudik (6 Mei s.d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan Dalam Surat Edaran yang berlaku pada 22 April 2021 s.d 5 Mei 2021;
  • Periode H+7 Pasca Masa Peniadaan Mudik (6 Mei s.d 17 Mei 2021) yang dimaksud Surat Edaran berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 s.d 24 Mei 2021.

Bisa jadi Masyarakat yang mengetahui perihal tersebut dapat melaporkan pengaduan ke sebuah situs resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repformasi Birokrasi  ke SP4N-LAPOR! . Larangan mudik telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.Pengecualian diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. Adapun Syarat jika melakukan kepentingan Tugas dalam rangka Dinas antara lain : 

  • Wajib Memiliki Surat Izin Perjalanan  (SIKM);
  • Ketentuan Surat Izin Perjalanan;
  • Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tetap Berlaku ;
  • Skrining Surat Perjalanan dan Surat Negative Covid-19.

Jika seorang Aparatur Sipil Negara atau disingkat (ASN)  yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H dapat diadukan oleh masyarakat ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Pengaduan Masyarakat terhadap laporan tersebut dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS. Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam hal ini PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui https://s.id/LaranganBepergianASN , yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.Kebijakan ini dikeluarkan sebagai integrasi terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

 Apa itu LAPOR! ? Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun Tips-tips bagi para ASN jika tidak mudik dan tetap menjaga tali silaturahmi kepada sanak family bahkan keluarga yaitu dengan beberapa cara antara lain :

1. Silaturahmi bisa melalui Video Call atau melalui telepon bahkan Sosial Media;

2. Memberikan Hampers Lebaran atau hantaran lebaran untuk tidak mengurangi rasa saling memberikan dan mengirimkan paket lebaran;

3. Membuat greeting cards (kartu ucapan Idul Fitri 1442 H)melalui Sosial Media,Telepon,What's Up,Messenger dan bahkan melalui paket pengiriman  kartu atau mallui Kantor Pos.

 Bagi para ASN dan seluruh warga indonesia tetap dengan komitmen "No Mudik and No Covid-19".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun