Mohon tunggu...
Ahmad Zain Sarnoto
Ahmad Zain Sarnoto Mohon Tunggu... Dosen - pemerhati pendidikan, psikologi dan agama

Dosen Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta dan Direktur Lembaga Kajian Islam dan Psikologi (eLKIP)

Selanjutnya

Tutup

Money

Tapera, Pil Pahit di Tengah Pandemi

7 Juni 2020   12:47 Diperbarui: 7 Juni 2020   12:56 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pil pahit kembali digulirkan pemerintah dimasa pandemi covid-19 setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani  Peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau tapera, peraturan ini yang akan menjalankan Undang-undang no. 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, peraturan ini menjadi dilema karena sebelumnya  pemerintah kembali menaikkan iuran BBJS yang akan efektif  juli 2020.

Dalam peraturan pemerintah tersebut pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 11; Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Jika warga Negara asing yang bekerja (TKA) yang mungkin jumlahnya puluhan ribu hingga jutaan orang dapat memiliki rumah di Indonesia, pertanyaanya, bagaimana dengan nasib para buruh dan karyawan kontrak asli pribumi, mereka dikontrak 6 sampai 1 tahun setelah itu berhenti, kapan mereka bisa memiliki rumah sendiri?

Sungguh ironis jika keputusan ini dijalankan, isu TKA yang masuk ke Indonesia bahkan di masa pandemi ini menjadi kabar buruk para buruh dan karyawan kontrak serta pegawai dengan gaji rendah yang belum memiliki rumah, sementara TKA yang sangat mungkin dibantu perusahaan "asal Negara mereka" dengan kemampuan finansial dapat dengan mudah mendapatkan rumah!

Bukankan fungsi pemerintah melindungi warganya sebagaimana amanat UU Dasar 1945? Lantas bagaimana pemerintah dapat menjamin bahwa TKA tidak dapat memiliki rumah secara permanen di Negara ini. Bukankan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Tentu kita masih berbaik sangka kepada pemerintah, semoga peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dapat ditunjau ulang, ada rasa keadilan yang hilang jika peraturan ini dilaksanakan.

Rakyat masih terfokus menghadapi covid-19 yang tidak tahu kapan berakhir, sementara mereka harus berjuang mempertahankan hidup ditegah wabah ini.

Seharusnya pemerintah lebih peka terhadap nasib rakyatnya, bukan bertindak gegabah, Undang-undang memang amanah yang harus dijalankan, tetapi jika dalih menjalankan undang-undang kemudian mengorbankan rakyat, tentu sangat tidak bijak.

Pandemi yang melanda Indonesia telah memaksa banyak orang "menjadi miskin", jika kebijakan yang diambil malah makin membuat makin "miskin" rakyat, lantas dimana nurani pemimpin?

Kita sangat berharap pemerintah mengunakan pendekatan "nurani politik rakyat" ketimbang politik kepentingan segelintir kelompok tertentu, terlebih jika yang dibela adalah kepentingan warga Negara asing yang sedang bekerja di Indonesia, apapun dalil dan dalihnya, secara akal sehat tidak dapat diterima, memberikan kesempatan warga Negara asing memiliki rumah di saat warganya sendiri belum semua memiiki rumah tempat tinggalnya.

Wallahu 'alam

Bekasi, 8 Juni 2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun