Mohon tunggu...
Eduardus Fromotius Lebe
Eduardus Fromotius Lebe Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan Konsultan Skripsi

Menulis itu mengadministrasikan pikiran secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Mengakar, Butuh Jutaan Tangan untuk Mencabut!

9 Desember 2021   13:32 Diperbarui: 30 Desember 2021   12:17 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tikus berdasi/ koruptor (sumber: radarnusantara.com)

Kasus korupsi dengan modus penyuapan selalu melibatkan jaringan dan di backup oleh orang-orang kuat. Masyarakat kadang takut untuk membongkar kasus-kasus tersebut karena akan berurusan dengan orang-orang kuat ini. Dengan demikian, kasus-kasus korupsi di level daerah sulit untuk dibongkar.

Korupsi Musuh Bersama

Korupsi musuh bersama, dan sama-sama punya tanggung jawab memberantas korupsi. Pemberantasan dan pencegahan korupsi bukan hanya tugas kejaksaaan, kepolisian atau KPK. Pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah panggilan nurani untuk setiap anak bangsa yang peduli tentang masa depan bangsa ini.

Di hari antikorupsi 2021, kita dipanggil untuk bahu-membahu melawan para koruptor. Sekaligus mengungatkan kita bahwa sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Kembali menyadarkan kita agar tetap setia dalam mebjalankan tugas dan jabatan kita dengan tidak terlintas sedikit pun  untuk melakukan korupsi.

Korupsi memang sudah mengakar, namun jutaan tangan anak bangsa siap mencabutnya. Ini bukan angan-angan hampa penulis. Ini pertanggujawaban moral anak bangsa terhadap nasib bangsa ini ke depan. Bila bangsa ini maju maka bersihkan virus-virus korupsi yang sudah masuk stadium kronis.

Langkah-langkah yang sekiranya dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi:

1. Menerapkan pembelajaran anti korupsi

Hal ini dilakukan guna untuk mengenalkan bagaimana korupsi dapat menghancurkan perekonomian bangsa. Selain itu, menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada peserta didik sebagai bekal untuk masa depan kelak saat bekerja atau menjabat di instansi pemerintahan atau swasta. Di lain pihak pembelajaran anti korupsi, memberikan pedoma-pedoman serta tata cara dalam mencega terjadinya korupsi.

2. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi

Sejauh ini pemerintah mendorong agar masyarakat pro aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Akan tetapi masyarakat butuh suatu mekanisme khusus dan praktis dalam mengadukan   perkara korupsi. Baik itu pengaduan secara online atau secara langsung yang responsif serta dapat melindungi pribadi yang mengadu suatu perkara korupsi. Ini penting agar masyarakat merasa dilindingi saat melakukan pengaduan suatu perkara korupsi.

3. Membentuk unit pengaduan tindak pidana korupsi di setiap daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun