Oleh karena itu, penerapan Permendikbudristek PPKS  merupakan salah satunya langkah pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual yang ada di kampus. Maka dari itu, Permendikbudristek PPKS  ditinjau dari historisnya sangatlah urgen. Dengan melihat fakta-fakta yang diuraikan di atas maka  Permendikbudristek PPKS tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang urgensi namun emergensi.
3. Penafsiran teleologis
Terbitnya Permendikbudristek PPKS bukan tanpa tujuan. Ditinjau dari isi secara keseluruhan, kita tentu sepakat Permendikbudristek PPKS Â bertujuan untuk menciptakan lembaga pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk menolaknya.
Dari tinjauan teleologis, terbitnya Permendikbudristek PPKS memiliki tujuan untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Kekerasan seksual adalah kejahatan ekstra ordinary. Tidak bisa ditolerir, sebab dapat merusak masa depan korban.
Jika tujuan nya demikian mulia, maka tidak ada cara lain selain mendukung penuh Permendikbudristek PPKS . Tinggal saja pada tataran praktis, penerapan Permendikbudristek PPKS tersebut tidak memandang bulu. Sehingga apa yang dicita-citakan oleh Kemendikbudristek tersebut dapat diwujudkan.
Para pembaca Kompasiana yang budiman, kita tidak boleh menganggap sepele dengan kasus kekerasan seksual. Permendikbudristek PPKS secara keseluruhan sangatlah urgen. Bisa saja menimpa diri kita, keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai. Mari kita bersama-sama menolak kekerasan seksual oleh siapa pun dan dimana pun. Semoga.
Sumber Bacaan:Â
1. Bagaimana Menafsir Peraturan? Â
2. Multitafsir, DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud Ristek Nomor 30/2021
3. YLBHI Bali: Mayoritas Kasus Kekerasan Seksual Perempuan Terjadi di Lingkungan Kampus
4. Testimoni Kekerasan Seksual: 174 Penyintas, 79 Kampus, 29 Kota
5. Survei Kemendikbudristek: 77 Persen Dosen Akui Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Mengeruda, 13 November 2021