Mohon tunggu...
Eduardus Fromotius Lebe
Eduardus Fromotius Lebe Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan Konsultan Skripsi

Menulis itu mengadministrasikan pikiran secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Urgentkah?

13 November 2021   07:10 Diperbarui: 21 Desember 2021   14:56 1074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadiem Makarim, Mendikbudristek (sumber: tirto.id)

Oleh karena itu, penerapan Permendikbudristek PPKS  merupakan salah satunya langkah pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual yang ada di kampus. Maka dari itu, Permendikbudristek PPKS  ditinjau dari historisnya sangatlah urgen. Dengan melihat fakta-fakta yang diuraikan di atas maka  Permendikbudristek PPKS tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang urgensi namun emergensi.

3. Penafsiran teleologis

Terbitnya Permendikbudristek PPKS bukan tanpa tujuan. Ditinjau dari isi secara keseluruhan, kita tentu sepakat Permendikbudristek PPKS  bertujuan untuk menciptakan lembaga pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk menolaknya.

Dari tinjauan teleologis, terbitnya Permendikbudristek PPKS memiliki tujuan untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Kekerasan seksual adalah kejahatan ekstra ordinary. Tidak bisa ditolerir, sebab dapat merusak masa depan korban.
Jika tujuan nya demikian mulia, maka tidak ada cara lain selain mendukung penuh Permendikbudristek PPKS . Tinggal saja pada tataran praktis, penerapan Permendikbudristek PPKS tersebut tidak memandang bulu. Sehingga apa yang dicita-citakan oleh Kemendikbudristek tersebut dapat diwujudkan.

Para pembaca Kompasiana yang budiman, kita tidak boleh menganggap sepele dengan kasus kekerasan seksual. Permendikbudristek PPKS secara keseluruhan sangatlah urgen. Bisa saja menimpa diri kita, keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai. Mari kita bersama-sama menolak kekerasan seksual oleh siapa pun dan dimana pun. Semoga.

Sumber Bacaan: 

1. Bagaimana Menafsir Peraturan?  

2. Multitafsir, DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud Ristek Nomor 30/2021

3. YLBHI Bali: Mayoritas Kasus Kekerasan Seksual Perempuan Terjadi di Lingkungan Kampus

4. Testimoni Kekerasan Seksual: 174 Penyintas, 79 Kampus, 29 Kota

5. Survei Kemendikbudristek: 77 Persen Dosen Akui Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Mengeruda, 13 November 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun