Mohon tunggu...
Eduardus Fromotius Lebe
Eduardus Fromotius Lebe Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan Konsultan Skripsi

Menulis itu mengadministrasikan pikiran secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Partai Buruh: Panggung yang Berbeda, Orang yang Sama, untuk Perut yang Sama

7 Oktober 2021   10:30 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:33 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Partai Buruh (sumber: tribuntipikor.com)

Oleh. Eduardus Fromotius Lebe

(Penulis, Konsultan Skripsi dan Dosen)

Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Negara menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Termasuk hak sekelompok masyarakat yang ingin membentuk dan mendirikan sebuah partai politik.

Salah satu rujukan berdirinya Partai Politik di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 28 ayat (3). Warga negara Indonesia diberikan kebesaran secara bersama-sama mendirikan partai politik. Negara harus menjamin kebebasan tersebut selama ideologi partai tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pada tanggal 5 Oktober 2021, di Jakarta Partai Buruh dideklarasikan yang di dukung oleh sebelas gerakan organisasi rakyat. Sejarah panjang Partai Buruh di Indonesia mulai pada tahun 1998. 

Partai Buruh sudah pernah berdiri di Indonesia pada 28 Agustus 1998. Partai Buruh pernah menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009.

Selama menjadi partai politik, Partai Buruh telah menggunakan tiga nama yang berbeda, yaitu Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2005) dan Partai Buruh (2009). 

Sasarannya jelas yaitu meraup basis suara buruh. Setidaknya bisa belajar dari negara Selandia Baru, Norwegia dan Spanyol yang saat ini dikuasai oleh Partai Buruh.

Deklarasi Partai Buruh (sumber: ERA.ID)
Deklarasi Partai Buruh (sumber: ERA.ID)

Berdasarkan laporan (Kompas.com, 5/10/2021), deklarasi Partai Buruh dilakukan secara bersamaan dengan penetapan nama sejumlah pengurus partai untuk periode 2021-2026. Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Buruh (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026. Posisi Wakil Presiden Partai Buruh akan diisi oleh Agus Supriyadi. Kemudian, yang akan menempati posisi Sekretaris Jenderal adalah Ferri Nuzarli. Adapun posisi Bendahara Partai Buruh akan diisi oleh Luthano Budyanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun