Mohon tunggu...
Eduardus Fromotius Lebe
Eduardus Fromotius Lebe Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan Konsultan Skripsi

Menulis itu mengadministrasikan pikiran secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membaca Prahara Yusril Ihza Mahendra dengan Partai Demokrat dari Sudut Pandang Akademik

4 Oktober 2021   17:20 Diperbarui: 4 Oktober 2021   17:25 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusril Ihza Mahendra (sumber: www.merdeka.com)

Melalu cuitannya, SBY mengungkap kekuatiran nya terhadap masalah hukum di Indonesia. Entah apa maksud dari twitt yang diutarakan nya, namun kalangan publik menilai SBY sedang menyinggung masalah Partai Demokrat. 

Dengan gayanya yang khas, SBY seperti memberikan signal bahwa sangat prihatin dengan kondisi hukum yang bisa dibeli. Sasaran tembak nya jelas, ingin memastikan bahwa tidak ada campur tangan dari pihak lain terhadap persoalan Partai Demokrat.

Twitt SBY (sumber: screenshot Twitter)
Twitt SBY (sumber: screenshot Twitter)


Riak-riak konflik tersebut masih saja memanas, kala para tokoh nasional ikut mengomentarinya. Menkopolhukam Mahfud MD pun ikut mengomentari langkah YIM untuk melakukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat tersebut. 

Mahfud berpendapat bahwa secara hukum gugatan YIM tidak akan ada gunanya. Sebab, jika gugatan tersebut menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang dan Partai Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.

Komentar Mahfud MD tersebut sedikitnya telah membuat YIM geram. YIM menyarankan Mahfud untuk bertindak netral karena kapasitasnya sebagai bagian dari pemerintah. YIM menambahkan bahwa yang dilakukannya bukan menggugat keabsahan  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat. 

Kapasitas hanya sebagai lawyer yang diberikan kuasa oleh eks Partai Demokrat menggugat AD/ART Partai Demokrat. Jika tuntutan tersebut diterima  dan dijadikan dasar oleh eks kader Partai Demokrat untuk menggugat ketum Partai Demokrat itu bukan urusannya lagi.

Selain Mahfud, komentar lain datang dari mantan ketua mahkamah konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie. Jimly menyoroti kapasitas YIM yang menjadi kuasa hukum dari beberapa eks kader Partai Demokrat namun disisi lain YIM adalah ketua umum dari salah satu partai di Indonesia. Bagi Jimly, hal itu telah melanggar norma-norma etika.

Komentar Jimly tersebut langsung ditanggapi oleh YIM. Kali ini YIM menyoroti kinerja Jimly saat menjadi ketua MK yang juga melanggar etika. 

YIM menjelaskan bahwa saat itu Jimly Asshiddiqie pernah menangani perkara yang berhubungan dengan dengan UU MK sendiri, yang MK punya kepentingan baik langsung atau tidak langsung dengan UU itu. 

YIM menilai banyak hal yang dilakukan Jimly bukan hanya sekadar persoalan etika kepantasan. Tetapi berkaitan langsung dengan norma etika fundamental terkait dengan keadilan dan sikap imparsial, serta norma hukum positif. Misalnya, UU Kekuasaan Kehakiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun