Saya mambaca di grup whatsapp bahwa ada jenis tulisan yang disebut pentigraf. Cerita pendek dengan tiga paragraf, ada dialog dan ada kejutan di akhir tulisan. Beberapa contoh dihadirkan dalam unggahan itu.Â
Menarik dan saya bisa menikmati tulisan yang ditampilkan tersebut. Meskipun saya kurang sreg dengan akronim itu. Cerita pendek sudah diakronimkan cerpen, sedianya jangan lagi disingkat menjadi 'pen' dalam pentigraf (cerpen tiga paragraf). Inilah sedikit kritik yang saya sampaikan bagi yang mau dan berkenan memahaminya.
Saya juga memahami bahwa kebiasaan masyarakat kita yang senang dengan singkatan dan akronim. Oh, ya saya ingatkan bahwa singkatan berbeda dengan akronim. Singkatan diucapkan huruf per huruf.Â
Akronim diucapkan persuku kata. Huruf awal setiap kata yang ditulis menjadi singkatan, misalnya MPR, DPR, atau SMA. Sedangkan akronim, singkatan yang diperlakukan sebagai kata, seperti PELITA (Pembangunan Lima Tahun), POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu), POLINDES (Pondok Bersalin Desa), dan sebagainya.
Bukankah OSIS sudah merupakah Organisasi Siswa Intra Sekolah, lalu mengapa jadi disingkat lagi, jadi tinggal ketOS dan waketOS, saja. Ya, ampun, seenaknya saja ya, dalam memperlakukan kata. Nah, pentigraf merupakan akronim yang berasal dari akronim. Apa ya, namanya? Saya juga bingung menyebutnya.
Tapi, ya, sudahlah. Nasi sudah menjadi bubur dan ditambah ayam menjadi bubur ayam, alias buryam. Hee hee. Kalau bubur kacang ijo menjadi burjo, bakso tahu goreng menjadi batagor. Â Ini, kreativitas dalam memadukan makanan jenis bakso dan tahu. Duh, jadi lapar ya, hee hee.
Dalam laman gurupendidikan.co.id, diuraikan beberapa hal tentang hal ini. Khusus untuk pembentukan akronim, hendaknya memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut.
Jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata Indonesia.
Akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
Pedoman pembentukan singkatan dan akronim diatur dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 0543a/U/198, tanggal 9 September 1987 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.