Mohon tunggu...
Edward Samosir
Edward Samosir Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer Soon

Sharing dengan Wawasan Seadanya, Mohon kritik dan saran. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aset First Travel Disita Negara, Mengapa?

2 Desember 2019   20:18 Diperbarui: 2 Desember 2019   20:27 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Berdasarkan Putusan Mahkamah  Agung Nomor : 306K/Pid.sus/2018 yang dimana isi putusan yang menjadi topik perbincangan belakangan ini.

Berdasarkan Pasal 39 KUHP jo Pasal 46 KUHAP menyatakan bahwa barang-barang bukti dalam perkara First Travel memang sudah memenuhi unsur untuk menjadi baransg rampasan negara.

"Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari hasil kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas" Pasal 39 KUHP

"Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

  • Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi ;
  • Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
  • Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda tersebut diperoleh dari  suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana." Pasal 46 KUHAP.

Hakim berpendapat, bahwa aset dari First Travel diperoleh dari hasil kejahatan dan digunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga negara diperbolehkan untuk merampas aset dari suatu tindak pidana.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 67 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga hal tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim memberikan putusan bahwa aset sitaan milik first travel sudah seharusnya dirampas oleh negara.

Jaksa dalam tuntutannya meminta untuk aset barang sitaan milik First Travel untuk diserahkan kepada korban (Jemaah Haji First Travel). Namun dalam hal ini Hakim berdasarkan fakta persidangan berpendapat lain.

Bisakah Jaksa mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ?

Berdasar pada putusan MK Nomor  16/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-undang No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa yang dapat mengajukan peninjauan kembali adalah Terpidana itu sendiri atau ahli warisnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun