Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

UN Tidak Jadi Dihapus, Putusan MA Hanya Sebatas Lembar Negara

9 Desember 2016   13:55 Diperbarui: 9 Desember 2016   14:57 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok.pribadi)

"Ya hasilnya usulan moratorium (maksud: UN) itu tidak disetujui, tapi disuruh (juga) kaji ulang dan secara perbandingan lebih dalam lagi untuk memperbaiki mutu," kata Wapres Jusuf Kalla, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12). Demikian yang saya kutip dari laman portal berita 

Ini menandakan kajian keputusan yudikatif masih belum dapat dilaksanakan oleh eksekutif. Lebih jelasnya lagi, pendidikan nasional Indonesia kini berada di persimpangan jalan dan tak tentu arahnya.

Sudah banyak terjadi kecurangan di UN yang tujuannya agar siswa tidak jadi korban sistem pendidikan mengutamakan literasi dan kompetensi "terpaksa" dikondisikan merata. Bukan kepada pemantapan ahlak dan mental. 

Sistem ujian nasional yang berganti dan cenderung dipaksakan yang mengatasnamakan perbaikan mutu ini telah memakan banyak korban dari komunitas sekolah yakni siswa, guru dan orang tua. Faktanya hampir tiap sekolah berbeda buku, materi, fasilitas , kompetensi guru sehingga pemerataan ukuran kompetensi dengan UN melukai asas kesamaan dan keadilan memperoleh akses pendidikan yang sama. 

Dunia pendidikan kembali stagnan. Lagi-lagi lembaran MA hanya sebatas dokumentasi lembaran negara. Nihil pelaksanaan.

Jakarta, 9 Desember 2016

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun