Mohon tunggu...
Muhammad Ridho A.G.D.
Muhammad Ridho A.G.D. Mohon Tunggu... Freelancer - Co-Founder Tajam.News

Plain Simple

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Covid-19 Mengakibatkan Buruh Tercekik

3 Mei 2020   20:53 Diperbarui: 3 Mei 2020   20:50 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pandemi Corona Virus Disease sudah melanda Indonesia khususnya Kota Banjarmasin dan merupakan hal yang tidak dapat terelakan. Salah satu dampak yang ditimbulkan dengan adanya pandemi ini ialah terjadinya peliburan karyawan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa daerah terkhusus di Kota Banjarmasin. 

Berdasarkan data yang diperoleh, tenaga kerja yang diliburkan berjumlah sekitar 1.523 orang dan karyawan yang harus menelan pil pahit terdampak PHK berjumlah sekitar 121. Pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dengan tujuan selain memastikan lingkungan kerja perusahaan tetap bekerja secara produktif, hak-hak pekerja/buruh tetap terlindungi dengan baik. 

Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin telah berkomitmen untuk mengatasi economic hardship dengan menyiapkan beberapa bantuan sosial agar dapat menjamin kebutuhan hidup  yang harus dihadapi oleh ribuan tenaga kerja yang telah dirumahkan dan di-PHK. Perlu diketahui bahwa berbicara tentang hak buruh masihlah sangat relevan bahkan harus relevan di tengah pandemi yang melanda ke sektor usaha dan ini harus menjadi perhatian bersama terkhusus Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa selain meninggalkan dampak economic hardship untuk Kota Banjarmasin, hajat buruh kerja se-Banjarmasin pun seakan berada di ujung tebing terlebih kehidupan buruh yang mau tidak mau harus bergantung dengan pekerjaan yang mereka jalani. 

Permasalahan ini ibarat the tip of the iceberg dimana permasalahan dari perusahaan berada di bagian atas karang es dan perumahan bahkan PHK pekerja/buruh berada di bagian bawah karang. Oleh karena itu, sebagai bentuk concern saya kepada Pemerintah Kota Banjarmasin dan khususnya pekerja/buruh se-Banjarmasin, saya selaku Sekretaris DPC GMNI Kota Banjarmasin memberikan beberapa rekomendasi yang kiranya perlu dipertimbangkan secara matang sebagai bentuk kepedulian kita bersama terhadap keberlangsungan hidup kaum buruh. Rekomendasinya ialah sebagai berikut:

  1. Menuntut perusahaan yang masih beroperasi untuk melaksanakan pengupayaan dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh yang masih aktif sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020.
  2. Memastikan monitoring perusahaan yang telah membangun kesepakatan antar karyawan yang dijanjikan untuk dapat kembali bekerja pasca Pandemi COVID-19 serta memastikan pekerja/buruh yang dirumahkan dan terkena PHK agar terjamin kebutuhan hidupnya sesuai dengan komitmen pemerintah Kota tentang prioritas bantuan sosial pandemi COVID-19.
  3. Melakukan monitoring secara intens terhadap perusahaan yang telah merumahkan karyawannya serta menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.
  4. Mempertimbangkan penyusunan kebijakan tentang relaksasi pajak di segala sektor sebagai stimulan fiscal dengan harapan selain mengurangi beban pelaku usaha (UMKM), meningkatkan daya beli masyarakat serta meminimalisir terjadinya PHK di perusahaan.
  5. Membangun sebuah ruang aspirasi kepada pekerja/buruh sebagai pusat aduan permasalahan yang terjadi antar pekerja/buruh dengan perusahaan di bawah naungan Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government.

Semoga ini dapat menjadi perhatian yang penting dan dapat ditindaklanjuti. Dan semoga kita semua juga selalu diberikan kesehatan dalam menghadapi wabah COVID-19 ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun