"Dari Rakyat Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat"
Ada yang belum pernah mendengar slogan diatas? Hampir 97% menjawab pernah mendengar. Tapi ada yang faham maksudnya? Sangat jarang. Mari kita bedah satu persatu
Definisi
Rakyat ialah sekumpulan manusia yang hidup/bertempat tinggal dalam suatu negara dan memiliki identitas yang sah secara hukum. Secara objektif rakyat bisa disebut juga penduduk dan warga negara. Ada 2 kriteria untuk menentukan siapa yang menjadi rakyat didalam suatu negara, yaitu:
1) Ius Sanguinis (Asas keturunan)
2) Ius Soli (Asas tempat kelahiran)
Bahasa gampangnya: kita hidup di Indonesia, menetap, dan udah punya KTP, Passpord, SIM, STNK, dll itu sudah termasuk rakyat Indonesia. Kenapa? karena kita sudah memenuhi unsur-unsur sebagai seorang rakyat. Tetapi tidak hanya itu, kita juga harus menjalankan kewajiban sebagai rakyat Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, seperti:
1) Bayar pajak (Pasal 23A)
2) Mentaati hukum (Pasal 27 ayat 1)
3) Berpartisipasi dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)
4) Menghormati HAM (Pasal 28J ayat 1)