Mohon tunggu...
Nizam Sidqi
Nizam Sidqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rakyat

27 Agustus 2017   20:06 Diperbarui: 27 Agustus 2017   20:19 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Dari Rakyat Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat"

Ada yang belum pernah mendengar slogan diatas? Hampir 97% menjawab pernah mendengar. Tapi ada yang faham maksudnya? Sangat jarang. Mari kita bedah satu persatu

Definisi

Rakyat ialah sekumpulan manusia yang hidup/bertempat tinggal dalam suatu negara dan memiliki identitas yang sah secara hukum. Secara objektif rakyat bisa disebut juga penduduk dan warga negara. Ada 2 kriteria untuk menentukan siapa yang menjadi rakyat didalam suatu negara, yaitu:

1) Ius Sanguinis (Asas keturunan)

2) Ius Soli (Asas tempat kelahiran)

Bahasa gampangnya: kita hidup di Indonesia, menetap, dan udah punya KTP, Passpord, SIM, STNK, dll itu sudah termasuk rakyat Indonesia. Kenapa? karena kita sudah memenuhi unsur-unsur sebagai seorang rakyat. Tetapi tidak hanya itu, kita juga harus menjalankan kewajiban sebagai rakyat Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, seperti:

1) Bayar pajak (Pasal 23A)

2) Mentaati hukum (Pasal 27 ayat 1)

3) Berpartisipasi dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)

4) Menghormati HAM (Pasal 28J ayat 1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun