sumber ilustrasi: marketing.co.id
PENDAHULUAN
Kebijakan dalam teknologi Informasi dan komunikasi merujuk pada prinsip umum yang memandu setiap keputusan pihak yang memiliki otoritas terkait dalam hal ini pemerintah dan lembaga sosial masyarakat untuk memanfaatkan peranannya dalam masyarakat. Studi tentang kebijakan teknologi informasi dan komunikasi memberi perhatian kepada seperangkat norma dan aturan untuk mengelolah hak dan kewajiban dari kalangan profesional dan organisasi media (Grunwald dan Orwat, 2015).
Kebijakan dalam teknologi informasi dan komunikasi meliputi isi media (content), kepemilikan (ownership), persoalan infrastruktur teknis dan perkembangan teknologi, relasi media dengan publik, dan isu seputar relasi media dengan pihak yang berwenang dan pasar (Chari, 2017). Kebijakan tersebut ditetapkan oleh pemerintah tetapi juga dalam perumusan dan penerapannya mengacu pada organisasi seperti negara (uni eropa), ESCAP (Economic and Social Commision for Asia and The Pasific), PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa/ United Nations) seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation) dan lembaga negara Amerika, FCC (Federal Communication Commision).
Teknologi informasi dan komunikasi menentukan arah perubahan dunia. Perubahan terjadi tidak hanya pada sektor telekomunikasi tetapi juga dalam konteks sosial, politik, ekonomi dan budaya. Perkembangan teknologi memicu terjadinya ekonomi digital yang memunginkan sektor-sektor sebelumnya yang sudah dalam zona nyaman, menjadi terancam dengan munculnya teknologi berbasis internet. Pemerintah dan lembaga atau organisasi sosial harus hadir dan siap mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi karena perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat (Grunwald dan Orwat, 2015).
Dalam pemaparan ini penulis akan membahas tiga kebijakan  global yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tiga kebijakan tersebut adalah konvensi UNESCO tentang keragaman budaya, kebijakan dari ESCAP untuk melindungi perempuan dan anak perempuan, dan kebijakan oleh lembaga Amerika FCC (Federal Communication Commision) untuk mengawasi akses internet dalam hal ini untuk melindungi konsumen dan transparansi penyedia jasa layanan internet.  Â
ISI
Perlindungan Terhadap Konsumen
FCC akan mengawasi dan mengambil tindakan terhadap penyedia layanan internet untuk tindakan yang mengabaikan kompetisi atau praktik yang tidak adil dan menipu.
Transparansi