Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Heboh Meme SARA, Mari Hormati Simbol Agama

17 Juni 2022   13:56 Diperbarui: 17 Juni 2022   14:39 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stupa Buddha di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. (foto: Kompas.com)

HEBOH meme patung Buddha diedit mirip Presiden Joko Widodo tidak bisa dipandang enteng untuk dilupakan.  Aslinya, stupa itu menjadi  penggambaran Siddharta Gautama dalam posisi bertapa yang menjadi momentum awal pencerahan kesempurnaan dan menjadi Samyaksan-Buddha, ketika bulan Purnama Siddhi  pada Waisak. Posisi semedi itu merupakan cikal bakal pengajaran dan penyebaran agama Budha.

Tentu, bukan sekadar soal patung Buddha yang menjadi simbol utama dari candi yang dibangun selama setengah abad sejak tahun 782 itu. Namun, nilai di balik penggambaran sang Siddharta dan 70 stupa lainnya yang merupakan titik awal ajaran luhur yang kemudian dikenal sebagai agama Buddha. Agama besar sebelum Islam dan Kristen masuk di Nusantara.

Layak juga dicatat bahwa Candi Borobudur merupakan tempat ibadah suci bukan sebatas warisan luhur budaya tersebut. Dengan demikian seluruh unsur dalam bangunan candi tersebut layak disakralkan, dalam artian tidak bisa sembarang diperlakukan.

Pemahaman itu pula yang harus terus diupayakan juga terhadap agama-agama lain. Jika berhasil memahami kesakralan atas nilai dari suatu benda rohani agama maka tidak mungkin terjadi penghinaan dan penodaan. Tak mungkin dengan mudah mencoret, memanjat, meludah sembarangan, buang sampah sembarangan saat berkesempatan masuk dalam candi.

Juga tidak dengan gampang menjadikan tempat ibadah sebagai obyek politik, seperti yang dilakukan dengan mengedit patung Buddha dengan gambar mirip Presiden Joko Widodo. Kemudian, mengunggahnya di media sosial. Bahkan, membubuhkan dengan tujuan politik menyerang penguasa.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi telah menegaskan bahwa editing tersebut sebagai perbuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). "Perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan SARA," ujar Zainut dikutip dari Kumparan, Jumat (17/6/2022).

Konsekuensinya, bahwa pembuat meme hingga penyebar layak untuk diproses secara hukum. Karena itu, tidak berlebihan jika perkumpulan Buddhis bernama Dhamala Nusantara (DN) FABB akan melaporkan pihak pengedit termasuk Roy Suryo. Mantan Menpor itu  ikut mengunggah meme tersebut dengan mengaitkan tarif masuk Candi Borobudur. Ketokohan Roy sebagai pegiat media sosial telah membuat meme itu viral di jagad maya.

Persoalan tersebut sangat terkait dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan infromasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok msyarakt tertntu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolonga (SARA)."

Aparat kepolisian akan diuji sejauhmana keberpihakan dalam menangani kasus semacam itu. Terkadang persoalan yang menimpa masyarakat minoritas kurang mendapat prioritas dari para penegak hukum. Banyak kasus kemudian mengambang dan hilang ditelan oleh waktu karena dominasi dan hegemoni mayoritas.

Masih dalam ingatan ketika Ustaz Abdul Somad menyebutkan dalam salib yang ada patung Yesus Kristus atau salib dengan corpus disebutkan ada hantu. Pernyataan itu menjadi viral di media sosial. Namun, penyelesaian kasus tidak tuntas secara hukum meski ada beberapa pelaporan yang dilakukan umat Kristen.

Mayoritas dari kaum minoritas tampak lebih memaklumi atau dipaksa bisa memahami atas semua kondisi karena memang tidak berdaya untuk banyak berbuat dalam situasi semacam itu. Semangat itu terkadang dianggap lebih baik daripada kasus menjadi melebar-lebar dan kemana-mana. Sekali lagi, pertimbangan dampaknya yang akan lebih merugikan warga minoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun