RAPAT di Komisi III DPR menghadirkan jajaran Kejaksaan Agung pada Selasa (26/1/2021). Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara dalam pertemuan yang dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran Gedung Bundar itu.
Juru Bicara Partai Gerindra itu menyinggung persoalan hukum yang menimpa Rizieq Shihab yaitu soal kerumunan. Rizieq memang tengah ditahan Bareskrim Polri dengan status tersangka dalam tiga kasus. Kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor.
Habiburokhman mengatakan bahwa ia sebagai wakil rakyat yang terpilih dengan 76.028 suara dari konstituen DKI Jakarta ikut bersalah dalam kasus Rizieq. Menurutnya, ia ikut andil karena tidak memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian dalam kasus kerumunan, ia menambahkan, Rizieq telah meminta maaf dan membayar denda atas pelanggaran dalam kerumunan yang terjadi di Petamburan, 5 hari setelah tiba di Jakarta pada 14 November 2020 lalu tersebut.
"Saya pikir dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap menghormati aparat hukum yang melakukan proses ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra di bidang hukum tersebut.
Pesan kuat yang hendak ditekankan Habiburokhman adalah upaya restorative justice. Tonny Marshall dalam Restorative Justice: An Overview, mengartikan sebagai proses yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam masalah pelanggaran untuk datang bersama-sama menyelesaikan secara kolektif.
Suatu tindak pidana diartikan sebagai pelanggaran antar relasi sehingga pelaku, korban, dan masyarakat duduk bersama mencari solusi dalam rangka rekonsiliasi. Bagaimana secara bersama, bisa diterjemahkan kekeluargaan, menyikapi dan menyelesaikan akibat dari pelanggaran dan implikasinya untuk masa depan.
Ringkasnya dari usulan Partai Gerindra ini adalah mencari penyelesaian persoalan hukum secara damai di luar pengadilan. Gerindra mengusulkan kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak berwenang dalam penuntutan mengambil tindakan kebijaksanaan dalam menyelesaikan kasus hukum Rizieq.
Dalam arti bahwa Jaksa Agung tidak mengambil jalan formal di pengadilan.  Namun, tersedia  pilihan yaitu menghentikan atau tidak meneruskan atau melepaskan dari persidangan di pengadilan. Restorative justice lebih kerap dikaitkan dengan penggunaan diskresi yang dimiliki aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus pelanggaran pidana.
Habiburokhman dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa tidak tepat bahwa kasus kerumunan itu ditimpakan kepada Rizieq seorang. "Kurang pas kalau hanya ditumpukan pada satu orang persoalan tersebut," katanya.
Pembelaan dalam politik adalah wajar. Apalagi jasa Rizieq dalam kontestasi pencalonan Prabowo Subianto tidak bisa ternilai dengan uang sebesar apa pun. Gerindra masih ingin tetap mengais pendukung Rizieq dan pengaruhnya di kalangan umat Islam di waktu-waktu mendatang.