AMIEN RAIS dan konco-konco tergabung dalam TP3 alias Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan. Mereka menolak kesimpula final dari investigasi Komnas HAM dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Peristiwa itu menewaskan 6 laskar FPI khusus pengawal Rizieq Shihab.
Belasan tokoh menggelar jumpa pers di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/201) ini. Selain pendiri Partai Ummat itu, deretan nama yaitu Abdullah Hehamahua, Busyo Muqoddas, Marwan Butabara, Neno Warisman, Eddy Mulyadi, Abdul Muchsin Alatas, Taufik Hidayat, hingga Refly Harun.
Kesimpulan TP3 meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam tewasnya 6 pengawal Rizieq yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu. Mereka menyebutkan telah terjadi pembunuhan dan pembantaian.
Apa yang disampaikan hampir sama dengan tudingan yang pernah dikatakan oleh Sekretaris ormas terlarang FPI Munarman, yaitu dugaan adanya kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing.
Mereka juga menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat karena telah terjadi suatu kejahatan kemanusiaan alias crime againts humanity.
Kata Amien dkk, pelanggaran HAM berat itu tercermin dari ada upaya sistematis dan terencana oleh aparat kepolisian. Kemudian adanya pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa.
Kesimpulan TP3 tersebut bertolak belakang dengan hasil investigasi hampir sebulan yang dilakukan lembaga berwenang yaitu Komnas HAM. Soal tudingan adanya pelanggaran HAM berat, Komnas HAM membantah. Komisinoer Komnas HAM tidak menemukan adanya upaya yang sistematis, terencana dalam insiden tersebut.
Komnas HAM menyebutkan jika laskar tidak sengaja menunggu datangnya aparat maka dapat dihindari insiden baku tembak hingga dua pengawal Rizieq tewas.
Pasalnya posisi mobil petugas dengan laskar sudah terpaut jauh. Ada kesempatan laskar untuk menghindar upaya pembuntutan kepolisian dalam rangka penyelidikan kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Kondisi itu tidak dimanfaatkan oleh laskar pengawal. Malah, mereka menunggu mobil petugas menyusul. Pengadangan yang dilakukan disusul baku tembak membuat insiden yang terjadi kemudian tak bisa terelakkan. Â
Sebenarnya hasil investigasi yang jernih ditunjukkan oleh Komnas HAM yang merekomendasikan agar kasus tewasnya empat laskar FPI di mobil saat dalam perjalanan ke Mapolda Metro Jaya diusut menuju proses peradilan. Dalam peristiwa ini ada dugaan  tindakan pembunuhan di luar hukum atau unfawfull killing.Â