Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Sektor Perikanan

20 November 2020   08:45 Diperbarui: 20 November 2020   08:46 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan berbagai sektor ekonomi mengalami tekanan. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah yang strategis untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19. RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk upaya dalam rangka memperbaiki birokratisasi perizinan dan iklim investasi di Indonesia. Melalui kebijakan dalam RUU tersebut, diharapkan akan mampu meningkatkan investasi dan terbukanya lapangan kerja di Indonesia.

Tidak terkecuali sektor kelautan yang menjadi potensi besar Indonesia, sehingga perlu adanya kemudahan dalam hal investasi di sektor ini, terutama bagi nelayan kecil. Namun, penolakan masih terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat.

Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat ekonomi menengah kebawah, termasuk nelayan di Indonesia. Berbagai insentif dan fasilitas kemudahan tidak hanya diharapkan akan mendorong optimalisasi potensi sektor kelautan dan perikanan Indonesia, tetapi juga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakt nelayan di wilayah pesisir Indonesia.

Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi terkait peran, fungsi, serta manfaat UU Cipta Kerja dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat Indonesia dimasa mendatang. Pemerintah juga perlu terus mensosialisasikan UU Cipta Kerja agar mudah dipahami dan diterima masyarakat dan UU Cipta Kerja untuk menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun