Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hal Positif dalam UU Cipta Kerja

26 Oktober 2020   07:14 Diperbarui: 26 Oktober 2020   07:25 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UU Cipta kerja banyak memiliki kelebihan jika dicermati dengan benar-benar, oleh karena itu penetapan UU ini diyakini dapat membantu pemulihan perekonomian di Indonesia. Adapun hal-hal positif jika UU ini diimplementasikan dengan konsisten antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, UU Cipta Kerja mengusulkan reformasi perizinan sektor lingkungan hidup , sehingga dengan reformasi diharapkan lingkungan hidup dapat tumbuh  menjadi lebih baik dan memberikan dampak positif terutama bagi perekonomian. 

Misalnya, usulan dalam relaksasi persyaratan perlindungan lingkungan hidup  yang akan merusak kekayaan sumber daya alam (SDA).  SDA sendiri sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi jika perizinan lingkungan hidup ditangani seacara lambat. 

Saat ini penyebab keterlambatan dan ketidakpastian izin dalam lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya dilakukansecara sewenag-wenang dan banyak dikorupsi. 

Dengan adanya UU ini, maka perizinan yang lambat dan tumpeng tindih akan menjadi efisien dan tidak saling mengikat antara peraturan satu dengan lainnya sehingga praktek korupsipun tidak aka nada lagi.

Kedua, UU Cipta Kerja menghapus sangat konsen dalam keselamatan dari beberapa UU yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi. 

Meliputi produk obat-obatan, rumah sakit, dan kontruksi bangunan. Dengan adanya UU Cipta Kerja produk-produk seperti diatas lebih diperhatikan lagi sehingga tidak akan merugikan masyarakat.

Ketiga, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Keempat, UU Cipta Kerja diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja menandakan bahwa Indonesia terbuka untuk para pelaku bisnis dengan menghapus pembatasan investasi, termasuk praktik diskriminatif terhadap investor asing. 

Penghapusan modal asing dalam UU Cipta Kerja dapat memicu tambahan investasi sebesar US$6,8 milliar. Dengan adanya investasi yang besar makan dapat dipastikan perekonomidan di Indonesia akan semakin membaik dan tidak terdampak dengan adanya resesi.

Kelima, UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan perdagangan dan partisipasi perusahan-perusahan lokal dalam rantai nilai global yang bergantung pada impor dan ekspor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun