Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Penyederhanaan Regulasi Sektor Transportasi dalam UU Cipta Kerja

16 Oktober 2020   08:37 Diperbarui: 16 Oktober 2020   08:58 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi langkah terobosan pemerintah dalam menciptakan harmonisasi regulasi, khususnya terkait perizinan antara tingkat pusat hingga ke daerah. Hal ini dikarenakan rumitnya peraturan, persyaratan, serta birokrasi perizinan khususnya di daerah, sehingga keberadaan RUU Cipta Kerja akan mempermudah proses penerbitan izin yang telah lama tertunda ataupun sulit terealisasi di daerah hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Pengalihan kewenangan penerbitan izin tersebut bukan merupakan upaya mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah ataupun menyalahi semangat Otonomi dan desentralisasi, namun lebih mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan publik dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di dalam negeri.

Upaya penyederhanaan regulasi dan birokrasi melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kinerja setiap lini ekonomi Indonesia, termasuk sektor transportasi di dalam negeri. Hal ini sangat penting mengingat faktor geografi Indonesia yang luas serta demografi masyarakat yang besar menuntut adanya regulasi trasportasi yang terus dikembangkan ataupun diperbaharui dalam menghadapi dinamika sektor transportasi Indonesia yang semakin kompleks, khususnya terkait keberadaan transportasi berbasis online.

Pemerintah bersama DPR diharapkan dapat terus membangun koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder di bidang transportasi dalam mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja bagi peningkatan daya saing sektor transportasi Indonesia dimasa mendatang.

Contoh lainnya, UU Cipta kerja sudah menyederhanakan beberapa poin dalam birokrasi penerbangan Indonesia. Dikarenakan dalam UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan banyak diatur tentang permasalahan teknis. Sedangkan biasanya permasalahan teknis umumnya diatur dalam PP atau Permen sebagai turunan dari UU dan sebagai pedoman teknis.

Berdasarkan pernyataan dari INACA beberapa permasalahan yang bersifat teknis sudah di keluarkan dalam klaster penerbangan UU Cipta Kerja. Namun demikian PP dan juga peraturan menteri sebagai pedoman teknis dari UU Cipta Kerja klaster penerbangan harus kembali di monitor agar penerapan UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan optimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun