Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mogok Buruh dan RUU Cipta Kerja

29 September 2020   05:37 Diperbarui: 29 September 2020   05:41 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sekitar 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dilakukan tiga hari berturut-turut, mulai pada tanggal 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020 yang merupakan pada saat sidang paripurna membahas RUU Cipta Kerja. 

Buruh akan menghentikan proses produksi di pabrik dengan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Aksi mogok nasional ini akan berdampak besar terhadap produksi nasional di berbagai sektor, sehingga akan cenderung merugikan perekonomian nasional. Pada kondisi pandemi saat ini memang sedang membuat banyak pihak kesulitan. 

Kondisi ini bisa diperparah jika buruh turun ke jalan atau berhenti bekerja, maka ada aktivitas produksi yang tidak jalan. Selain itu aksi ini dapat merugikan pihak buruh dan meningkatkan resiko terpapar virus covid-19 yang sedang marak dan membentuk klaster covid-19 baru. Aksi mogok juga akan berdampak pada investasi, investor atau pembeli ragu untuk masuk ke Indonesia. 

Para investor jika melihat perusahaan yang akan dituju memiliki permasalahan operasional yang buruk atau terganggu oleh pekerjanya yang melakukan mogok, maka investor ataupun pembeli akan ragu untuk melakukan transaksi bisnis di Indonesia. 

Aksi mogok tersebut juga dapat memicu penalti dari pembeli, yang akibatkan oleh pengiriman barang yang terganggu oleh aksi mogok. Perusahaan juga harus menanggung kerugian materi akibat kendala akomodasi karena terhambat aksi buruh. Sehingga diharapkan dalam menyampaikan aspirasinya buruh tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif yang dapat merugikan banyak pihak.

Padahal, tujuan Omnibus Law RUU Ciptaker adalah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini tumpang tindih baik ditingkat pusat maupun daerah, memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat masuknya investasi ke Indonesia, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia. 

Berbagai fasilitas telah diberikan baik kepada perusahaan (investor) dan pekerja agar tercipta keadilan bagi semua pihak. Perusahaan pun tidak dapat melakukan PHK dengan semena-mena karena adanya pembatasan alasan PHK jika tidak terjadi kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya. 

Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dalam RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, klaster ketenagakerjaan harus tetap masuk dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dengan diiringi sosialisasi yang masif dari pemerintah terkait substansi klaster tersebut. 

RUU perlu segera disahkan agar kemudahan-kemudahan dan fasilitas yang diberikan dapat segera dirasakan dan perekonomian akan semakin tumbuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun