Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi hal yang membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan. Hal ini dilakukan dengan memasukan perihal undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) ke dalam RUU Cipta Kerja dengan tujuan untuk memberikan perubahan bagi sistem pendidikan di Indonesia. Khususnya pada poin peningkatan kualitas pendidikan Indonesia baik dari sisi tenaga pengajar maupun siswa. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan asing dan pengajar asing untuk masuk ke dalam dunia Pendidikan Indonesia.
Namun hal tersebut tentunya ditentang oleh berbagai kalangan karena menganggap hal tersebut dapat menyebabkan komersialisasi sistem pendidikan nasional dan juga berpotensi untuk menghilangkan nilai-nilai budaya yang selama ini telah dibentuk dalam sistem pendidikan Indonesia. Selain itu bagi pihak yang kontra terhadap RUU Cipta Kerja, klaster pendidikan dalam RUU tersebut dapat memberikan kebebasan bagi lembaga pendidikan asing untuk masuk ke Indonesia.
Namun kenyataannya hal tersebut tidak benar, dikarenakan konsep perizinan untuk dunia pendidikan di Indonesia bukan bertujuan sebagai sektor yang dapat dikomersialisasi, akan tetapi merupakan konsep sosial. Sehingga dalam membentuk atau mendirikan suatu universitas, diperlukan yayasan. Dengan hal tersebut, dapat memberikan batasan kepada pihak asing agar tidak leluasa dalam mendirikan perguruan tinggi di Indonesia.
RUU Cipta Kerja klaster pendidikan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia pendidikan Indonesia. Hingga saat ini, muncul opini dari berbagai pihak bahwa dalam pengelolaan dunia pendidikan Indonesia sangat bergantung kepada selera menteri. Dengan adanya RUU Cipta kerja diharapkan dapat memberikan kepastian peraturan agar menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin prodi.
Oleh sebab itu secara umum, RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dapat memberikan berbagai dampak positif terhadap dunia pendidikan Indonesia. Namun dalam pembahasannya pemerintah dan DPR diharapkan dapat menerima masukan dari berbagai pihak agar RUU tersebut dapat secara optimal mengembangkan dan meningkatkan kualitas dunia pendidikan d Indonesia.