Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peranan Tim Tripartit dalam Percepatan Pembahasan RUU Cipta Kerja

25 Agustus 2020   09:17 Diperbarui: 25 Agustus 2020   09:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah telah membentuk tim tripartit yang terdiri dari pengusaha, pekerja / buruh, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. 

Pembentukan tim tripartit tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tanggal 3 Juli 2020, pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Kadin / Apindo dan pimpinan serikat / serikat buruh. Tim tersebut telah melakukan pertemuan pada 8 Juli hingga 23 Juli 2020, dengan total 9 kali pertemuan.

Dalam diskusi dan dialog tersebut, semua pihak telah sepakat untuk bersama-sama membahas kluster ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Pemerintah juga telah mencatat semua masukan konstruktif selama diskusi. 

Nantinya, pemerintah akan mempertimbangkan pandangan yang diungkapkan oleh kelompok tersebut saat membuat rekomendasi untuk memperbaiki RUU CIpta Kerja. 

Mengingat masih ada beberapa materi yang belum selesai dibahas, pemerintah akan menjajaki dan mengkaji kembali pendapat tim, serta mencari jalan tengah dari berbagai sudut pandang pekerja / buruh, pengusaha dan instansi pemerintah.

Hal serupa juga telah disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi yang menyatakan bahwa tim Tripartit telah bekerja dengan durasi waktu yang panjang untuk berdialog, Sekaligus menguji lewat perdebatan panjang pasal per-pasal, ayat per-ayat, kalimat per-kalimat cluster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Hasilnya akan ditampilkan secara terbuka sebagai wujud transparansi kerja tim. Hal tersebut merupakan bukti bahwa tim Tripartit bukan sekedar stempel yang serba 'ok bos', apalagi hanya pura-pura dalam membahas RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja, Klaster ketenagakerjaan adalah kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Oleh karena itu, forum Tripartit adalah forum yang representatif untuk beradu ide gagasan dan menjawab tantangan persoalan bersama yang ada. Sebelumnya ada tuduhan dari Said Iqbal bahwa tim Tripartit hanya sebagai stempel dan menyatakan tim DPR lebih kuat dari tim Tripartit. 

Hal ini dapat diindikasikan sebagai upaya merendahkan dan tidak menghargai kinerja dari tim Tripartit. Oleh sebab itu diharapkan pemerintah dan DPR tetap membuka kanal atau ruang seluas-luasnya bagi siapapun untuk mendengarkan aspirasi saran masukan kritik atas RUU omnibus law cipta kerja ini. Sehingga diharapkan RUU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun