Mohon tunggu...
Bang Edi
Bang Edi Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Warga RW 015

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seandainya Tak Berdosa pun, Dahlan Harus Dihukum

11 Juni 2015   15:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:06 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ketika mengikrarkan diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setiap orang di republik ini wajib taat pada konstitusi: negara Indonesia adalah negara hukum. Itu artinya pengelolaan negara disetiap hal harus berdasarkan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mengelola negara ini tidak diperkenankan atas kehendak pribadi pejabat-pejabatnya. Memang, dalam doktrin hukum dikenal diskresi, tapi itu wilayah abu-abu yang memerlukan perdebatan panjang.

Dalam system hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berlaku di negeri ini, melalui instrument pengadilan hanya negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah dan menentukan hukumannya. Jadi, seseorang dihukum bukan semata-mata karena faktor kesalahannya, tapi karena ada peraturan perundang-undangan mengancam kesalahan itu dengan hukuman. Perumpamaan terhadap hal ini adalah serombongan regu tembak yang menewaskan terpidana mati, tapi tak dapat dihukum karena selain tindakannya merupakan perintah undang-undang juga tidak ada anacaman hukum bagi anggota regu tembak yang berhasil menewaskan terpidana mati.

Perihal Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dihadapkan ke pengadilan untuk ditentukan bersalah atau tidak dan jika bersalah maka ditetapkan pula hukumannya sama sekali tidak berhubungan dengan dosa. Berdosa atau tidak berdosa adalah wilayah kewenangan Tuhan Yang Maha Esa untuk menetapkannya. Bukan domain negara atau apalagi lembaga negara dengan label apapun.

Dahlan telah dengan resmi menyatakan melanggar peraturan perundang-undangan lantaran tidak kuat menahan penderitaan rakyat yang kekurangan listrik. Dan, untuk itu, Dahlan telah menyatakan pula siap menerima hukuman. Begitulah membela rakyat pada satu sisi dan ancaman hukuman pada sisi yang lain. Tak selamanya berbuat baik untuk orang lain akan berbuah kebaikan bagi diri sendiri, dalam persfektif hukum di Indonesia. Hukum yang dibuat oleh manusia demi kepentingan sesamanya.

Berbeda dengan hukum buatan manusia, hukum buatan Tuhan tentu lebih sangat hakiki. Tidak seperti bersalah atau tidak bersalah atas suatu perbuatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, berdosa atau tidak berdosa ditetapkan Tuhan sebagaimana manfaat yang diperoleh atau kerusakan yang ditimbulkan. Kemudian sebagai warga negara biasa seperti saya tidak dapat berbuat apa-apa atas penjelasan apapun yang saya buat. Kecuali berharap satu hal: apakah majelis hakim yang mulia yang menangani perkara pidana Dahlan Iskan berpegang teguh pada hukum buatan manusia atau tergugah nuraninya untuk menggunakan hukum cipataan Tuhan Yang Maha Esa yang kepadanya kita semua akan berpulang? Innalillahi wa inna ilaihi rojiun…

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun