Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kesehatan Kewajiban Pemerintah, Mengapa Dikenakan PPN?

23 Juni 2021   09:10 Diperbarui: 23 Juni 2021   09:56 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar di atas, merupakan ilustrasi perbandingan faslilitas PPN, antara kelas perawatan VVIP (termahal) dan Kelas III (termurah). Penulis yakin, akan semakin jauh perbedaannya, jika yang termurah memakai tarif RSUD. Berdasarkan perhitungan tersebut, tampak bahwa, fasilitas pembebasan PPN sebagian besar dinikmati oleh mereka yang kaya, yakni sebesar Rp273.000, adapun masyarakat umum tidak mencapai sepersepuluhnya, hanya sebesar Rp22.000.

Apabila gagasan pengenaan PPN atas jasa kesehatan, misalnya diberi tarif 5% untuk jasa kesehatan kelas II ke atas, maka konsumen Kelas VVIP menanggung PPN-nya sebesar Rp136.000, lebih besar dari kelas di bawahnya. Apabila kelas III tidak dikenakan PPN, maka tidak ada PPN yang ditanggungnya.

Kesimpulan

Pengenaan PPN atas jasa kesehatan VVIP dilakukan demi keadilan. Pengenaan PPN atas jasa kesehatan yang bersifat mewah, dan tidak dikenakannya PPN atas jasa kesehatan standar bagi masyarakat umum yang berpenghasilan rendah merupakan kebijakan yang lebih adil dan tepat. Mereka yang menikmati fasilitas lebih baik, menanggung PPN lebi besar. Kebijakan PPN menjadi lebih tepat sasaran. Namun demikian, diharapkan tarif yang digunakan dalam pengenaan PPN atas jasa kesehatan adalah tarif yang rendah, agar tidak memberatkan masyarakat.

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun