Mohon tunggu...
Edwin Purnawan
Edwin Purnawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengacara dalam Proses Hukum, Membantu atau Menghambat?

15 November 2017   23:00 Diperbarui: 15 November 2017   23:09 2452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses hukum di Indonesia selalu didampingi oleh pengacara. Ya, pengacara atau acapkali disebut advokat merupakan seorang ahli hukum yang memberi nasihat maupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi, fungsi pengacara tidak lain adalah untuk membantu terdakwa dalam proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Memang tujuan dibentuknya pengacara adalah supaya proses hukum dapat berjalan lebih adil bagi kedua pihak, serta meminimalisir hambatan yang ada dalam proses. Tetapi beberapa kali kita temui bahwa justru pengacara-lah yang menjadi faktor "penghambat" dalam suatu proses hukum. Memang Indonesia adalah negara hukum, namun, hukum di Indonesia ini masih terdapat banyak kekurangannya, dimana antara satu pasal dengan pasal lain terkadang dapat saling bertentangan. 

Dan hal inilah yang seringkali digunakan suatu pihak untuk menyanggah putusan yang memberatkan mereka yang tentu saja menjadi bumerang tersendiri bagi penyidik dalam proses peradilan. Demi mendapatkan upah, banyak pengacara tidak mempedulikan benar salahnya suatu kasus yang ditanganinya, dan justru berjuang mati-matian untuk memenangkan kliennya, dengan harapan mendapatkan sebongkah besar uang setelah kasus tersebut dimenangkannya. Hal ini tentunya merupakan sebuah ironi bagi tegaknya keadilan hukum di Indonesia dimana yang namanya uang berpengaruh besar bagi keadilan.

Baru-baru ini nama Setya Novanto sedang boomingakibat dugaan bahwa ia terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP. Yang membuat penulis tertarik adalah bagaimana sang pengacara dengan segala kesungguhannya berusaha melepaskan Setya Novanto dari "jeratan hukum" KPK. Dikutip dari (http://www.tribunnews.com) didapatkan bahwa sudah tiga kali pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menyarankan  kliennya untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Hal ini membuat Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Fredrich atas dugaan menghambat atau merintangi penyidikan oleh KPK pada (13/11/2017). Diketahui bahwa sebelumnya Fredrich Yunadi melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK pada 10 November kemarin.

Dapat dilihat bahwa sejak awal sang pengacara juga Setya Novanto tampak tidak berniat dan berusaha menghindar dari pemeriksaan oleh para penyidik KPK. Fredrich mengatakan bahwa Setnov merupakan anggota DPR dan mempunyai hak Imunitas. Ia juga menyampaikan bahwa untuk memeriksa anggota dewan harus seizin presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat 5 UU no. 17 Tahun 2014 tentang MD3. Fredrich pun banyak mendapat kritik atas usahanya yang dianggap habis-habisan membela kliennya tersebut, baik saat sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lepas dari segala hukum dan pasal yang berlaku, masyarakat banyak berpendapat bahwa Fredrich Yunadi dan kliennya dianggap tidak jantan dalam mengikuti proses peradilan. Apalagi peran pengacara yang seharusnya dapat memuluskan jalannya proses hukum malah justru merintangi para penyidik KPK. Bila tidak bersalah, kenapa harus takut dan malah mangkir?? Malah hal tersebut membuat peradilan semakin rumit dan panjang.

Semoga artikel ini dapat memberikan sedikit pencerahan dan membuat masyarakat berpikir lebih kritis menanggapi maraknya kasus-kasus yang terjadi di bumi Nusantara tercinta ini. 

Kembali ke judul artikel : Pengacara dalam Proses Hukum, Membantu atau Menghambat??(edw)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun