Mohon tunggu...
Haedi Susandi
Haedi Susandi Mohon Tunggu... Freelancer - menulis apa saja

menulis apa saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Menangkap 8 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Kakak Beradik

14 Mei 2019   04:14 Diperbarui: 14 Mei 2019   04:21 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jajaran Polres Indramayu akhirnya berhasil menangkap delapan orang tersangka pelaku pengeroyokan, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka di Jembatan Bungkul Selatan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Minggu (11/11^18) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.Delapan pelaku yang berhasil dibekuk adalah KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. Mereka merupakan warga Blok Bungkul Selatan, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Empat dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap ternyata masih dibawah umur.

Korban pengeroyokan delapan pelaku adalah adik kakak, Musyafa Wibi Permana dan Angga Fahrurizal. Musyafa dalam pengeroyokan ini mengalami luka-luka, sedangkan Angga meninggal dunia setelah dinyatakan hilang selama 11 hari dan ditemukan di Sungai Cimanuk.

Kejadian berawal kedua korban pulang menggunakan sepeda motor menuju Sindang. Dalam perjalanan sepeda motor korban bersenggolan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan motor salah satu pelaku.

Saat itulah terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Hingga akhirnya para pelaku  mengeroyok kedua korban. Dalam kejadian tersebut Musyafa mengalami luka-luka, sedangkan Angga hilang. Keluarga korban berupaya mencari dan melapor kepada kepolisian. Sebelas hari kemudian atau 22 November 2018 sekira jam 14.00 WIB, kata Kapolres, telah ditemukan mayat di Sungai Cimanuk masuk daerah Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Tidak lama kemudian, jajaran kepolisian berhasil menangkap delapan pelakunya. Para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan Musyafa luka-luka dan Angga meninggal dunia.

Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat ( 2 ) ke-1 dan ke-3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Istri Angga, Wiwin (29), terlihat masih berduka. Saat hadir di Mapolres Indramayu, Senin (13/5), ia menyampaikan terima kepada Polres Indramayu yang telah mengungkap kasus tersebut.

Sementara Ibu Angga, Sri Astuti (52), juga terlihat menangis terisak. Ia mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak melakukan perbuatan serupa, sebab anaknya harus berpisah dengan istri dan buah hati untuk selama-lamanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun