Mohon tunggu...
Erick Erdeuny
Erick Erdeuny Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S1 Teknik Mesin dan Biosistem IPB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Sumpah Pocong vs Sumpah Meja Hijau

9 Maret 2012   02:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:20 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

duh, makin hari setiap nonton berita di stasiun manapun kepala makin pusing. kasus century yg tak kunjung kelar, gayus, dugaan korupsi baru, Dhana W.. dan yang terus mendapat rating teratas di beberapa stasiun adalah kasus Wisama atlet yg menarik beberapa petinggi partai penguasa dan anggota dewan yg terhormat.
mulai dari kesaksian apel malang yg entah yg mana yg benar dengan dua versi berbeda.
sampai bos besar dan ketua besar yang masih tanda tanya???
dan yang terhangat saat ini adalah tantangan Bapak Nazarudin terhadap ketum Demokrat, Anas Urbaningrum, untuk apa? buat lakuin "SUMPAH POCONG!", gila kagak sih....?

ffuhhh, saat menonton beritanya pertama kali. istri gw spontan bersorak "Aneh ya di Negara Anda ini, sumpah pocong kesannya lebih punya keseraman dan nilai yg paling tinggi, kalo dibanding ama sumpah di meja hijau (persidangan/red)"

gw diam ajah, emang bener juga sih..
masyarakat Indonesia, lebih takut, lebih seram, lebih wah, lebih menantang dengan sumpah pocong dibandingkan sumpah di meja hijau, yang padahal notabenenya sumpah di persidangan itu gunain Al-Qur'an (bagi yg muslim), Injil (bagi yang kristiani), atau ykitab suci lainnya sesuai agamanya! dan satu catatan lagi, ituh kitab suci di taro di atas kepala! saat sebelum bersaksi! gilaaa dah Negeri Anda ini!

so, hukum tertinggi saat ini di Indonesia adalah SUMPAH POCONG!

sumber: dpresiden.blogspot.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun