Mohon tunggu...
Dedy Deddot
Dedy Deddot Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Revisi Permenhub No. 26/2017 Pro Kepentingan Organda

23 Oktober 2017   13:57 Diperbarui: 23 Oktober 2017   14:15 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan mengatas namakan keadilan untuk semua golongan, menteri Budi Karya Sumadi (BKS) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam beberapa kesempatan saat ditemui media, BKS sendiri mengakui bahwasanya, revisi tersebut dilakukan karena mendapatkan tekanan dari para sopir taksi konvensional yang merasa penghasilannya tergerus secara drastis karena kehadiran transportasi online.

Pasalnya, masyarakat telah beralih dan memilih menggunakan taksi online karena beragam alasan. Sebagian besar masyarakat memilih taksi online karena dirasa lebih praktis, hemat, aman  dan tarif yang relatif lebih murah dibandingkan taksi  konvensional.

Berada dalam posisi sebagai regulator bagi seluruh rakyat Indonesia, wajar jika kemudian BKS bersifat simpati kepada para pelaku taksi konvensional yang juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Namun, bukankan masyarakat juga berhak untuk memilih angkutan umum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam revisi tersebut juga diatur tarif batas atas dan bawah yang ditentukan oleh Direktur Jendral atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Hal ini terlihat jelas BKS hendak lepas tangan dengan menyerahkan sebagian besar kewenangan transportasi online tersebut kepada tiap kepala daerah masing- masing.

Peraturan semacam ini jelas sekali rawan praktek korupsi dan pungli yang pada akhirnya sudah pasti merugikan sebagian besar masyarakat yang selama ini telah beralih menggunakan transportasi online. Sebagai regulator, BKS seharusnya lebih mengendepankan untuk berpihak kepada kepentingan konsumen (masyarakat luas) daripada kepentingan sekelompok orang.

Dengan menyerahkan kebebasan kepada tiap daerah untuk menentukan kebutuhan kendaraan angkutan online jelas menguntungkan ORGANDA (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) karena Organda lebih dekat kepada Pemerintah Daerah. ORGANDA melalui Gubernur daerah masing- masing dapat menentukan tarif batas atas dan batas bawah sesuai kehendak mereka tanpa terlalu melihat dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat. Dan secara bersamaan hal ini dapat dipastikan akan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Alih- alih bertujuan mengatur transportasi online dan merangkul semua golongan, revisi PM 26/2017 yang akan mulai diberlakukan awal November 2017 tersebut berpotensi besar memberatkan dan merugikan konsumen.

Dalam hal ini tidak mengherankan jika kemudian menimbulkan pertanyaan besar dalam benak masyarakat "BKS ini bekerja untuk masyarakat atau kepada ORGANDA". Tidak berlebihan juga  jika kemudian masyarakat  berasumsi dengan mengatas namakan kesetaraan atau keadilan untuk semua revisi peraturan ini malah akan merugikan konsumen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun