Mohon tunggu...
Eddo Richardo
Eddo Richardo Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Jurnalis media grup Jawa Pos

Ikhtiar, Menuju kehidupan yang hakiki

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cuti, PNS Bangka Gunakan Aplikasi SIYANTI

19 Oktober 2017   19:38 Diperbarui: 19 Oktober 2017   19:42 1513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi SIYANTI. (Dok. Humas Pemda Bangka)

SUNGAILIAT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka melalui Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) melakukan sosialisasi Sistem Layanan Cuti Online (SIYANTI), Kamis (19/10/2017) di Ruang Bina Praja Setda Bangka, Jl. A. Yani, Sungailiat.

Dalam kegiatan tersebut yang dibuka oleh Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPSDMD, Gunalyo Penalva, mengatakan bahwa system aplikasi yang diberikan ini adalah untuk mempermudah dalam layanan cuti PNS sehingga tidak memerlukan proses yang lama.

Sementara itu, Fadya yang melakukan paparan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut barulah tahap awal agar para PNS Pemda Bangka mengetahui bahwa dalam pengajuan cuti bisa dilaksanakan melalui aplikasi system dan rencananya pada tahun 2018, aplikasi SIYANTI akan dilanching.

''Aplikasi ini adalah untuk mempermudah pengajuan cuti, yang mana selama ini kadangkala kita terlalu lama menunggu tandatangan pejabat dan melaksanakannya secara manual,''ujar Fadya.

Sosialisasi Aplikasi Cuti Online. (Dok. Humas Pemda Bangka)
Sosialisasi Aplikasi Cuti Online. (Dok. Humas Pemda Bangka)
Dalam aplikasi cuti online tersebut juga nantinya akan bisa diambil cuti tahunan sesuai kebutuhan semisal pada tahun 2017 ini, PNS yang tidak mengambil cuti selama 3 tahun bisa mengajukan cuti selama 22 hari yang dibagi dalam 3 tahapan untuk menghindari  pemotongan insentif dimana cuti maksimal 12 hari dan apabila lebih dari itu akan dipotong 3,5 persen perharinya.

Dalam aplikasi SIYANTI nantinya, PNS bisa mengajukan cuti sesuai kebutuhan, dimana bisa diajukan secara bertahap, tahap pertama diajukan dan kemudian kalau mau cuti lagi bisa diajukan kembali sesuai kebutuhan dengan persetujuan atasan langsung.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan paparan oleh tenaga teknis, Robby, tentang penggunaan aplikasi SIYANTI yang cukup register di http://siyanti.bangka.go.id yang mana bisa mendaftar melalui akun email dan mengikuti proses pengajuan cuti.

Sosialisasi SIYANTI tersebut dihadiri oleh para utusan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Bangka yang juga melakukan tanya jawab seputaran penggunaan aplikasi tersebut. (Edo/Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun