Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Ingin Membangun Bisnis UMKM, Jangan Lupa Urus Legalitasnya

23 Mei 2023   06:33 Diperbarui: 23 Mei 2023   16:14 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaku UMKM jangan sampai lupa mengurus legalitas UMKM-nya. Sumber: Shutterstock via kompas.com

Usaha mikro, kecil, dan menengah yang disingkat dengan istulah UMKM sedang marak dilakukan masyarakat. Usaha ini -- terutama usaha mikro, menjadi tumpuan masyarakat dalam mengisi kegiatan sehari-hari sekaligus sebagai penopang hidup.

Berbagai macam usaha yang dilakukan, seperti pelbagai peternakan dan bermacam-macam kerajinan. Berbagai jenis bisnis itu ada yang baru mulai dirintis, ada juga yang sudah berjalan cukup lama. Ada juga yang baru pada tahap menyusun rencana bisnisnya.

Mengurus Izin Bisnis

Dalam rangka membangun bisnis, satu hal tidak boleh dikesampingkan adalah mengurus perizinannya. Ya, mengurus legalitas usaha yang dikelola sehingga bisa dikembangkan dengan baik.

Akan tetapi, terkadang banyak yang malas atau enggan mengurus izin lantaran dipandang sulit dan berbelit-belit. Dengan kata lain, birokrasinya demikian panjang. Benarkah demikian?

Belakangan ini pemerintah sudah menyediakan situs atau website untuk memudahkan masyarakat pebisnis mengurus perizinan usaha.

Mereka tidak perlu lagi mendatangi berbagai kantor untuk menyelesaikan sebuah perizinan. Izin yang dikeluarkan kini dikenal dengan sebutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Masyarakat hanya perlu menyiapkan syarat seperti KTP dan NPWP untuk bisa mendaftar dan mengisi aplikasi website tersebut.

Nama website tersebut adalah OSS, kepanjangan dari Online Single Submission. Melalui OSS ini, masyarakat bisa mengajukan izinnya dengan mengisi sejumlah form dan pernyataan secara online.

Setelah selesai, izin pun selesai dan sudah bisa di-download dan dicetak. Untuk mengetahui hal ini silakan pembaca mengunjungi situs OSS.go.id. Jika mengalami keraguan dalam pengisiannya atau ingin tahu lebil detail, silakan hubungi lembaga perizinan terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun