Mohon tunggu...
Eclund Silaban
Eclund Silaban Mohon Tunggu... Konsultan Hukum -

www.vdmprecht.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Larangan Nama "Kebarat-baratan" di Karanganyar

10 Mei 2018   13:49 Diperbarui: 10 Mei 2018   14:25 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"What's in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet".

Salah satu penggalan kalimat yang sangat fenomenal  yang dikutip dari karya  William Shakespeare ini pastinya hampir setiap orang pernah mendengarnya atau setidaknya mendengar kata-kata "apalah arti dari sebuah nama" merupakan hal yang tidak asing bagi kita.

Namun mungkin dalam waktu dekat kata-kata karya William Shakespeare tersebut tidak berlaku di wilayah Karanganyar, salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. 

DPRD Karanganyar rencananya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pelestarian Budaya Lokal yang salah satu ketentuannya akan memberikan larangan soal pemberian nama untuk anak tidak boleh kebarat-baratan. DPRD Karanganyar memandang bahwa pada saat ini nama anak-anak cenderung modern dan cenderung kebarat-baratan yang ditakutkan akan berdampak terhadap budaya dan kearifan lokal. Hingga saat ini RAPERDA tersebut oleh DPRD Karanganyar masih dalam tahap pengkajian.

Suku asli dari Kabupaten Karanganyar adalah Suku Jawa dan tentunya harapan dari DPRD Karanganyar apabila telah diberlakukannya RAPERDA tersebut, kedepannya anak-anak yang lahir di wilayah Karanganyar menggunakan nama-nama Jawa. Hal tersebut merupakan hal yang cukup baik, namun yang menjadi permasalahannya "apakah perlu pemberian nama anak harus diatur-atur oleh Pemerintah?" dan "apakah nama anak memiliki kaitan dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal?".

Melestarikan budaya dan kearifan lokal pada dasarnya sudah menjadi kewajiban bagi siapapun dan dimanapun seorang Warga Negara Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat adat tanpa harus dituangkan dalam peraturan secara tertulis, yang terpenting adalah bagaimana warga tersebut sadar terhadap kewajibannya dan kemudian turut serta mengambil peran untuk melestarikannya. 

Peran Pemerintah Daerah baik melalui Lembaga Eksekutif maupun Legislatif adalah memfasilitasi agar budaya dan kearifan lokal tersebut tetap lestari dari generasi ke generasi, namun bukan dengan cara larang-melarang seenaknya. 

Peran Pemerintah Daerah idealnya memaksimalkan agar setiap kegiatan ataupun hal-hal yang bersifat kebudayaan, baik itu yang berupa seni, makanan, pakaian tradisional, situs -situs peninggalan budaya dan sebagainya semakin dicintai masyarakat serta memberikan rasa bangga bagi warga di wilayahnya. 

Nama kebarat-kebaratan memiliki lingkup yang cukup luas, dan merupakan tugas yang kompleks bagi DPRD Karanganyar untuk membuat suatu tolok ukur yang jelas, nama-nama seperti apa saja yang dapat dikategorikan sebagai nama yang kebarat-baratan. Karena beberapa nama yang terkesan kebarat-baratan telah banyak yang disadur dan dianggap sebagai nama ke-Indonesia-an. Selain itu beberapa nama yang banyak digunakan di daerah barat juga merupakan nama pasaran di Indonesia. 

Salah satu kejanggalan dari rencana peraturan ini adalah dikarenakan hanya nama yang kebarat-baratan saja yang akan dilarang di wilayah Karanganyar, bila memang tujuannya untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal seharusnya sekalian saja seluruh nama diluar nama-nama lokal di wilayah di Karanganyar dilarang, jangan hanya nama yang kebarat-baratan saja. Nama-nama yang ke timur-timuran, ke utara-utaraan, ke selatan-selatanan juga wajarnya turut dilarang. 

Bila penggunaan nama kebarat-baratan dipandang sebagai masalah yang "urgent" di wilayah Karanganyar, Pemerintah Daerah hendaknya berpikir ulang lagi ataupun melakukan riset di wilayahnya, mengapa hal tersebut terjadi? Bagaimana cara agar menimbulkan rasa bangga bagi pasangan-pasangan suami istri muda untuk memberikan nama yang identik dengan ke-suku-an bagi anaknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun