Mohon tunggu...
Eclund Silaban
Eclund Silaban Mohon Tunggu... Konsultan Hukum -

www.vdmprecht.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hati-hati Meneruskan Pesan atau Tulisan di Media Sosial

5 September 2017   20:58 Diperbarui: 5 September 2017   21:55 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kasus Pencemaran Nama Baik marak terjadi belakangan ini, seiring perkembangan teknologi dan semakin beragamnya Media Sosial. Dalam berbagai kasus, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga telah berulang kali menjadi dasar untuk memidanakan seseorang. Tapi tahukah anda bahwa pada dasarnya Pencemaran Nama Baik melalui media sosial bukan hanya dapat menjerat orang yang pertama kali menuliskan pesan atau tulisan melalui media elektronik tapi juga dapat menjerat siapapun yang turut serta menyebarkan hal yang berisi muatan pencemaran nama baik tersebut.

Seperti yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam  Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun da/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Dalam kedua pasal tersebut terdapat 3 tindakan yang menjadi dasar terpenuhinya perbuatan pidana pencemaran nama baik yaitu: Mendistribusikan, Menstransmisikan dan Membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Terhadap 3 tindakan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 diatur pengertiannya sebagai berikut: Mendistribusikan, adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik; Mentransmisikan, adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi; Membuat dapat diakses, adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain.

Jadi, apakah bila kita meneruskan pesan atau tulisan di media sosial yang berisi muatan pencemaran nama baik dapat dijerat melakukan Tindak Pidana oleh Undang-Undang ITE ? Jawabannya tentu saja "Ya, tentu saja". Karena tindakan meneruskan pesan atau tulisan tersebut memenuhi unsur mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Sampai saat ini memang belum pernah ada orang yang mendapat hukuman pidana karena meneruskan pesan atau tulisan yang berisi pencemaran baik, yang selalu dihukum adalah orang yang pertama kali menuliskan atau membuat pesan atau tulisan yang berisi muatan pencemaran nama baik, itu semua karena didasarkan bahwa terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik merupakan Delik Aduan, sehingga mengikat hanya terhadap siapa yang diadukan oleh korban. Namun, apabila korban dari pencemaran nama baik juga ingin agar semua orang yang juga ikut menyebarkan pesan atau tulisan tersebut dijerat dengan Undang-Undang ITE, hal tersebut sangat dimungkinkan. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam meneruskan pesan atau tulisan di media sosial, sebaiknya diperhatikan terlebih dahulu dengan seksama apakah hal tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik atau tidak.

Penulis, Ketua Departemen Advokasi Forum MAKI (Masyarakat Anti Kesesatan Informasi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun