Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur sipil Negara (ASN) mendatangkan polemik baru ditengah-tengah pro-kontra hasil Revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
diketahui bahwa Sebelum adanya Revisi UU KPK semua pegawai KPK dipilih secara independen, Namun setelah adanya Revisi UU KPK semua Pegawai KPK diharuskan Untuk mengubah Status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK No.1 Tahun 2021 mengenai cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
sebagaimana diketahui dalam proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN harus melewati rangkaian tes seperti penerimaan ASN pada umumnya. Tes tersebut dilakukan guna memenuhi persyaratan para pegawai untuk diangkat dan menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
diketahui tes tersebut sudah dilaksanakan dan hasil dari tes tersebut sudah di kantongi  oleh KPK, Hanya saja menunggu waktu untuk mengumumkan hasil tes tersebut.
dari hasil tes tersebut terkuak bahwa sebanyak 75 pegawai KPK Terancam di pecat karena tidak lulus dalam prose tes Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dalam 75 pegawai tersebut terdapat nama Penyidik senior  KPK yiatu Novel Baswedan, mengutip @Tempodotco Novel Baswedan sendiri telah mengkonfirmasi berita yang mengabarkan adanya berita pemecatan tersebut "Iya benar saya mengetahui berita tersebut" ujar Novel Baswedan.
Masuknya nama Penyidik Senior KPK tersebut sebagai daftar pegawai yang terancam dipecat, mantan Ketua KPK Bambang Widjajanto  menilai ada upaya untuk melumpuhkan KPK dengan cara menghilangkan orang-orang yang bersikap kritis terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memasukan orang-orang yang memang pro terhadap keputusan Revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
Bambang Widjajanto juga menambahkan bahwa KPK mengalami keterpurukan setelah pemerintah Mengesahkan Revisi UU KPK Â hal itu didasari dengan meningkatnya angka koruptor pada masa pemerintahan presiden Jokowi saat ini.
dengan adanya alih status pegawai KPK ini menjadi ASN menegaskan semakin jelasnya bahwa KPK bukan lagi lembaga Independen. hal ini memperburuk Citra KPK sebagai Lembaga yang menjadi garda terdepan pemberantasan Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
semoga ini bukan semata-mata ambisi para penguasa untuk melemahkan KPK, tetapi benar-benar menguatkan KPK dimasa keterpurukan nya sekarang, semoga pemerintah dapat kembali menunjukan ke masyarakat bahwa KPK tetap menjadi Lembaga utama pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa ada tujuan dan maksud lain dalam menetapkan keputusan status kepegawaian KPK menjadi ASN dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat umum.