Mohon tunggu...
Echa Wahyudi
Echa Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - ECHA WAHYUDI SH.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Echa Wahyudi SH. Contact : 082278847651

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Perspektif Islam

16 Mei 2018   14:47 Diperbarui: 16 Mei 2018   17:21 26200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Al Ijarah al Muntahiya bit Tamlik (IMBT) adalah kepemilikan suatu manfaat/jasa berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas dikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas. 

IMBT adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Salah satu dasar hukum IMBT dalam QS. al-Qashash [28]: 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."

Sebagimana dijelaskan di atas bahwa transaksi IMBT merupakan pengembangan transaksi ijarah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar.Oleh sebab itu, rukun dari IMBT adalah sama dengan rukun dari ijarah.Adapun rukun IMBT adalah:

1. Orang yang berakad : Penyewa (Musta'jir) dan Pemberi Sewa (Mu'jir/Mu'ajjir)

2. Sewa/imbalan : Harga Sewa (Ujrah)

3. Manfaat Obyek Sewa (Ma'jur)

4. Sighat (ijab dan kabul).

Pelaksanaan imbt dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya memiliki banyak bentuk tergantung dengan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkontrak. Dalam hal ini berlaku kaidah substance over form, yaitu maksud tujuan akad lebih diutamakan ketimbang bentuk akad itu sendiri.

Merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional No.7/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik, berikut ketentuan teknis yang harus diperhatikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ingin menerapkan IMBT dalam produk pembiayaan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun