Mohon tunggu...
Nadiyah Munisah Hamelia
Nadiyah Munisah Hamelia Mohon Tunggu... Freelancer - Collegian

Seorang mahasiswi yang masih belajar untuk menulis. Silah koreksi dan mulai berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dasar Perang dan Hukum Humaniter dalam Sudut Pandang Islam

14 Oktober 2019   11:04 Diperbarui: 14 Oktober 2019   11:31 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berbicara mengenai perang maka akan dibahas lebih lanjut mengenai siapa kombatan dan nonkombatan. Pada hal ini Islam banyak mengatur imunitas nonkombatan, terbukti dengan adanya beberapa hadist mengenai beberapa nonkombatan dalam perang. 

Diantaranya adalah perempuan, anak, orang lanjut usia, rohaniawan, dan al-'asif (orang-orang yang disewa). Dengan begini para ahli hukum akhirnya membedakan musuh kedalam 2 kategori. Yaitu al-muqatilah, ahl-l-qital, al-muharibah (kombatan, prajurit) dan ghori muqatilah, ghoir muharibah (nonkombatan). Namun para ahli hukum tidak sepakat perihal siapa yang memenuhi syarat sebagai sasaran yang sah dalam perang. 

Bahkan, jauh jauh hari sebelum konvensi Jenewa disahkan, Islam telah mengatur etika dalam berperang, seperi yang disabdakan oleh Abu Bakar mengenai tata cara berperang dengan menghindari 10 hal berikut, yaitu, untuk tidak membunuh wanita, orang lanjut usia, para pekerja, merusak rumah ibadah, merusak tumbuh-tumbuhan, memotong pohon kurma, membunuh hewan ternak kecuali untuk dimakan, jangan membunuh hewan peliharaan, jangan berkhianat dan jangan memecah belah.

Dapat ditinjau bahwa nilai-nilai kemanusiaan yang terangkum dalam maqasid-syariah Islam tercermin pula dalam hal pengaturan perang, dan terbukti bahwa ajaran dan prinsip dasar dalam segala aspek pengaturannya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan tujuan Hukum Humaniter Internasional. 

Terbukti dari adanya pembatasan kombatan dan nonkombatan yang lebih kompleks serta pengaturan tawanan perang yang secara kesuluran merupakan dasar dari maqasid-syariah --hifdzu nafs. Bahkan hukum Islam lebih mengatur maslahah antar umat manusia yang bukan mengedepankan interest masing-masing pihak yang berperang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun