Mohon tunggu...
Nadiyah Munisah Hamelia
Nadiyah Munisah Hamelia Mohon Tunggu... Freelancer - Collegian

Seorang mahasiswi yang masih belajar untuk menulis. Silah koreksi dan mulai berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dasar Perang dan Hukum Humaniter dalam Sudut Pandang Islam

14 Oktober 2019   11:04 Diperbarui: 14 Oktober 2019   11:31 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ajaran Islam adalah salah satu ajaran yang menitikberatkan kepada perdamaian. Segala sesuatu yan menyangkut pertikaian ataupun pertentangan sangat tidak dianjurkan daam islam. Banyaknya orang yang menganggap islam sebagai agama yang keras dan juga munculnya sentiment-sentimen yang menyatakan islam sbagai agama pedang. 

Hal ini tidak lah benar, karena islam sendiri tidak mengenal istilah eskpansi, tetapi yang dilakukan adalah fathu atau pembebasan negara-negara dari kebodohan atau kesesatan. Banyak yang menyalah-artikan makna pembebasan sendiri sebagai kata bias dengan artian yang tidak semestinya. Padahal dalam Islam sendiri pembebasan tidak selamanya peperangan, namun dapat pula berarti memulai suatu perdamaian. 

Berbicara tentang perang dan perdamaian, Bernard Lewis mengatakan bahwa definisi dari razzia menurut Oxford English Dictionary adalah serangan dan penyerbuan dengan kekerasan untuk penaklukkan, penjarahan, penangkapan budak dan lain-lain sebagaimana dipraktikan pengikut Muhammad di Afrika. Pendapat Lewis tersebut tentu mengambil makna singkat dan menyelewengkan makna jihad serta perang dalam Islam. 

Sedangkan sebenarnya peperangan dalam Islam sendiri telah diatur dengan pasti didalam Al-Quran dengan definisi yang sesuai dengan syariat dan hukum peperangan secara universal.

Berbicara mengenai peperangan, tentu tidak akan terlepas dari hukum humaniter internasional. Dalam Islam sendiri, hukum humaniter sebenrarnya menjadi hal mendasar dalam melaksanakan peperangan. 

Hukum internasional Islam dan hukum perang Islam secara luas disebut dalam literatur barat sebagai syiar. Kata syiar sendiri berasal dari kata sra-ysir yang artinya berjalan mengikuti. 

Kata sirah sendiri berarti cara, metode, jalan yang diikuti atau tradisi. Dalam teks hukum, syiar merujuk kepada bidang Hukum internasional Islam dan hukum perang Islam, yaitu merujuk kepada metode nabi dalam urusan bernegara. Para ahli hukum kemudian merujukkan juga kepada hubungan antara Islam kepada non-Islam dalam resolusi konflik dan peperangan.

Para ahli hukum berpendapat bahwa hukum humaniter internasional Islam memiliki kesimbangan dalam penghormatan nyawa manusia dengan kepntingan militer untuk menang dalam perang. Oleh karna itu, Roger C. Algas berpandangan bahwa hukum Islam menyeimbangkan antara kepntingan militer dan penghormatan terhadap kehidupan manusia dengan cara memberi prioritas lebih tinggi ke penylamatan kehidupan non-kombatan dibaningkan dengan hukum intrnasional moderen. 

Secara signifikan, tujuan hukum internasional Islam dan hukum humaniter internasional Islam bertentangan dengan teori just war konvensi Jenwa. Karena pada dasarnya hukum humaniter Islam mengtaur tentang perilaku tentaranya sendiri daripaa perilaku musuh. 

Menurut James Turner Johnson, tiga upaya besar gerja zaman pertngahan dalm membatasi perang di Eropa tidak dianggap berlaku bagi perang gerjawi yang sah, yaitu pada saat perang Salib. Maka dari itu, Marl A. Boisar mengatakan bahwa pendiri hukum internasional di Eropa mengecualikan orang-orang Muslim. 

Bahkan konvensi Jenwa adalah perjanjian yang disepakati anatar negara anggota PBB dan membrikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kebebasan menolak perjanjian Jenwa. Sedangkan Islam dengan segala kesempurnannya mengatur perang demi maslahat bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun