Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Premanisme, Apakah Budaya Kita dan Kebal Hukum?

20 Maret 2025   08:02 Diperbarui: 24 Maret 2025   13:58 2475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi memberantas premanisme (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

Mencermati tentang kasus keluhan dari para pengusaha di Kabupaten Lebak terkait adanya banyak permintaan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tindakan mereka itu sudah dianggap sebagai pungutan liar yang secara otomatis akan membebani anggaran keuangan perusahaan yang menjadi korbannya. Baca di sini (Kompas.com, 18/03/2025).

Kasus tersebut tak ayal memicu banyak tanggapan dari para pejabat berwenang dan terkait mulai Kang Dedi Mulyadi, selaku Gubernur Jawa Barat dengan gebrakannya yang berani melawan aksi premanisme di wilayahnya dan kontroversial sampai ada tagar 'Jabar Darurat Preman', Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kapolres Purbalingga, dari Pejabat dari Polresta Pekanbaru, Sumatera dan masih banyak pejabat dari berbagai daerah atau Provinsi lainnya.

Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Memerangi Premanisme.(Sumber foto: Kompas.id)
Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Memerangi Premanisme.(Sumber foto: Kompas.id)

Mereka semua memberikan respon cepat dengan menghimbau kepada masyarakat, kepada lembaga swasta atau instansi pemerintah dan individual untuk menolak setiap pungutan liar dalam bentuk apapun dari Ormas atau LSM, baik secara secara terang-terangan atau sembunyi melalui surat permintaan dengan dalih uang tunjangan hari raya (THR).

Apa iya semudah itu, yaitu penguasa hanya mengimbau begitu saja kepada para pengusaha tanpa memberikan jaminan perlindungan keamanan dan kepastian hukum pada mereka? Jika terjadi aksi premanisme, harus melapor pada siapa? Apakah akan segera ada tindakan hukum? Jangan-jangan mereka semua kebal hukum?

Itulah pertanyaan-pertanyaan yang ada di masyarakat bilamana para penegak hukum di kita hanya menanggapi kasus tersebut secara lisan yang akhirnya mengarah ke retorika politis belaka dan jika tidak ada tindakan hukum yang nyata, justru tindakan premanisme di negeri ini akan semakin merajalela serta meningkat jumlahnya. Masyarakat menjadi pesimis dan hilang tingkat kepercayaannya pada para pejabat publik atau penegak hukum di negeri ini.

Baca juga : Layanan Lost and Found dari KAI Mengedukasi Nilai Kejujuran pada Masyarakat

Sejujurnya, kasus permintaan dana dengan memaksa semacam itu tidak terjadi di saat menjelang Hari Raya Idhul fitri tiba saja, namun juga hampir terjadi setiap hari di lembaga negeri atau swasta di mana saja dan kapan saja. Mereka mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dengan dalih uang keamanan atau tutup mulut.

Ujung-ujungnya adalah pemerasan (blackmailed) agar semua aman. Jika tidak mau, tempat usaha mereka akan dirusak oleh mereka yang mengaku anggota Ormas.

Apabila ditangkap dan dibawa ke ranah hukum, semua akan mengelak bahwa itu adalah perbuatan oknum dan tidak mewakili lembaga atau organisasi masyarakat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun