Mohon tunggu...
Early Anatika
Early Anatika Mohon Tunggu... Petani - farmer, farm, farming, no farm, no food

just an ordinary farmer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SVLK, Sebuah Sistem Legalitas

11 April 2021   10:07 Diperbarui: 16 April 2021   08:57 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Deforestasi di Indonesia terjadi karena buruknya tata kelola kehutanan yang ada sehingga memberi celah terjadinya praktek pembalakan liar. Semakin rendah indeks tata kelola hutan suatu daerah, maka semakin luas deforestasi yang terjadi di daerah tersebut (Rahman et al, 2013).  Tata pemerintahan yang baik termasuk pada tata kelola kehutanan, menuntut keseimbangan pada tiga pilar utama yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat (Sedarmayanti, 2011).

Keseimbangan tersebut sangat penting karena baik pemerintah, masyarakat dan swasta memiliki peran penting, yang saling terkait satu dengan yang lainnya dalam menentukan kondisi hutan Indonesia ke depan. Keseimbangan pada tiga pilar tersebut, saat ini belum terbangun dengan baik padatata kelola kehutanan Indonesia. Terbukti Indonesia mengalami laju deforestasi hutan yang tinggi, namun industri kayu mengalami kekurangan pasokan bahan baku (Purba et al., 2014). Oleh karenanya, ekspor produk kayu terus menurun (Nurrochmat & Tiryana, 2000) dan masyarakat pun tidak menjadi lebih sejahtera dengan kondisi tesebut karena berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Hal ini dibuktikan dari menurunnya kontribusi subsektor kehutanan khususnya hasil hutan kayu terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dari 1,26% pada tahun 1999 menjadi 0,7% pada tahun 2011 (Bappenas, 2012).

Salah satu ekolabel yang digunakan dalam industri furnitur adalah SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun oleh multistakeholeder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan legal di Indonesia. Dengan SVLK ini, konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu dari Indonesia. Para petani dan pengusaha furnitur dapat meyakinkan pembeli dari luar negeri akan keabsahan kayu yang digunakan sehingga akan menaikkan nilai jual produk mereka.(LEI, 2013).

SVLK berkembang di tengah tren dunia dalam perdagangan kayu legal. Beberapa negara maju seperti Amerika Seriat (AS), Uni Eropa (EU), Australia dan Jepang, telah memberlakukan kebijakan serupa guna menjamin legalitas produk kayu yang beredar di negaranya. Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia menerapkan SVLK selain untuk memberantas pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan produk kayu legal ke luar negeri. Akan tetapi sejak ditetapkan kebijakan SVLK pada tahun 2009 belum ada evaluasi kebijakan SVLK untuk mengetahui efektivitas SVLK dalam upaya mendukung perbaikan tata kelola kehutanan. Meskipun kajian mengenai implikasi biaya manfaat SVLK bagi industri skala kecil telah dilakukan, dan ditemukan bahwa SVLK signifikan menambah biaya produksi namun tidak memberi manfaat baik kemudahan akses maupun premium price(Astana et al., 2014). Oleh karenanya, penting untuk mengetahui efektivitas kebijakan SVLK guna mengukur keberhasilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola kehutanan sehingga kebijakan SVLK dapat dilihat lebih menyeluruh.

SVLK kayu hutan memberikan berbagai manfaat, baik secara langsung bagi pemilik hutan hak maupun terhadap tata kelola sumber daya kehutanan secara umum.  Secara umum SVLK memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Sebagai alat verifikasi legalitas kayu yang teruji.
  • Mencegah penebangan ilegal.
  • Memperbaiki administrasi tata usaha kayu.
  • Memudahan penerimaan produk kayu Indonesia di pasar internasional.

Manfaat langsung untuk pemilik hutan hak:

  • Mendapat jaminan legalitas kayu.
  • Memudahkan proses pemeriksaan angkutan kayu.
  • Adanya peluang memperoleh fasilitasi pendampingan dari pemerintah dan lembaga donor lain.
  • Meningkatan kelembagaan elompok, baik dalam tata kelola organisasi, tata usaha kayu, dan jejaring usaha.
  • Meningkatkan peluang pasar ekspor.

Biaya yang cukup tinggi dalam pengurusan ekolabel pun menjadi kendala yang cukup memberatkan. Paling tidak dibutuhkan dana sekitar 60 juta jika untuk pengurusan SVLK dan tambahan 10 juta lagi jika proses sertifikasi pertama dinyatakan gagal. Biaya tersebut belum termasuk untuk pengurusan ijin lain seperti HO, ETPIK, AMDAL, Uji lab dsb. Biaya yang begitu banyak mungkin hanya bisa dijangkau oleh para perusahaan besar. Dari survey di lapangan hanya beberap perusahaan besar saja yang memilki SVLK dan kesemuanya berorientasi ekspor. sedangkan perusahaan lain yang sudah ekspor namun belum memilki lisensi lebih memlih untuk meminjam bendera dengan membayar sekitar 5-6 juta per kontainer (Salam et al, 2013).

Kebijakan SVLK cukup berhasil dalam mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dalam pemanfaatan dan peredaran hasil hutan kayu. Prinsip tata kelola yang mengalami peningkatan tertinggi adalah penegakan hukum kemudian akuntabilitas, partisipasi, selanjutnya transparansi, dan yang terakhir koordinasi. Mengingat koordinasi masih dinilai efektif rendah atau kurang efektif sehingga dibutuhkan upaya lebih agar tujuan SVLK untuk mendukung tata kelola kehutanan dapat tercapai. Upaya yang diperlukan adalah adanya kebijakan yang berorientasi pada pengintegrasian program kerja di antara Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Daftar Pustaka

Bappenas. (2012). Data kontribusi subsektor kehutanan terhadap produk domestik bruto atas dasar harga tahun 1999-2011. Jakarta: Bappenas.

LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia,), 2013. Menjamin Kayu Legal Dari Hutan Kita: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (Versi Stakeholder). www.lei.or.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun