Mohon tunggu...
Junaedi Ham
Junaedi Ham Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis

Bekerja di Balang Institute Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Berbuka yang Manis Manis Bukan Hanya Soal Hadist

22 Mei 2019   00:25 Diperbarui: 22 Mei 2019   01:07 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbuka puasa dengan yang manis sudah menjadi slogan bulan puasa, seolah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari amalan luasa. Mengapa karena berbuka puasa dengan makanan atau minuman yang manis dianggap sesuatu yang dianjurkan oleh nabi. Padahal tidak ada hadist yang menyebutkan anjuran berbuka dengan yang manis-manis, yang ada adalah anjuran Ruthab atau kurma yang masih muda, segar, berair, dan tentu saja menyehatkan. Sedangkan istilah tamr, itulah kurma yang sering kita temukan.

Lalu dari mana awal perdebatannya, beberapa ulama ternyata juga memiliki perbedaan pendapat. Dikutip dari laman rumahfiqih.com

1. Al-Hattab Ar-Ru'aini (w. 954 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan pendapat salah satu ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis ini, di dalam kitab beliau Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, sebagai berikut :
"Syeikh Zarruq berkata dalam syarahnya :  Di antara sunnah-sunnah puasa adalah menyeragakan berbuka, sebagai bentuk kasih sayang kepada orang yang lemah, menyayangi diri dan menjadi pembeda dengan orang yahudi. Dan dengan memakan kurma atau apa yang semakna dari yang manis-manis, agar mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa."

2. Al-Kharasyi (w. 1101 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalil sebagai berikut :
Diistihbabkan berbuka dengan kurma atau yang sejenisnya dari yang manis-manis karena untuk mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa.

Pendapat dua ulama di atas yang menggabarkan tentang anjuran berbuka puasa dengan yang manis-manis, meskipun mendapat kritikan dari ulama yang lain. masih dikutip dari rumahfiqih.com bahwa pemdapat Al-Hattab Ar-Ru'aini dan Al-Kharasyi tidak dapat diterima.

"Namun pendapat Al-Qadhi Ar-Ruyani dan Al-Qadhi Husein ini dikritik oleh An-Nawawi dengan menyebutkan pendapat itu syadz. Artinya bukan pendapat yang bisa diterima. Alasannya karena sudah ada hadits yang menegaskan hal ini, bahwa Rasulullah SAW berbuka dengan ruthab, kurma atau air dan bukan dengan yang manis-manis."

Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama soal anjuran berbuka dengan kurma atau yang manis-manis maka penting juga meninjau dari aspek kesehatan, karena selain dianjurkan atau tidak, juga tidak ada larangan mengkomsumsi makanan yang manis-manis selain kurma. Menurut saya perbedaan pendapat di atas hanya soal pemaknaan antara kurma yang memiliki rasa manis  dan  makanan dalam bentuk lain yang juga memiliki rasa manis. Jika disandingkan dengan kondisi sekarang dapat berupa produk makanan dan minuman yang lebih instan seperti yang ditampilkan dalam iklan dan dikuwatirkan dapat menggangu kesehatan karena mengandung pemanis buatan.

Apakah penting menyalahkan iklan?, seperti dijelaskan lebih awal bahwa perdebatan ini sudah ada sejak lama jauh, sebelum dunia periklanan menjadi sumber informasi utama produk makanan dan minuman. Paling penting adalah Kembali pada pola hidup sehat. Kebiasaan mengkomsusi makanan yang serba instan dan menomorduakan kesehatan harusnya sudah menjadi bahan pertimbangan.

Beberapa pakar kesehatan juga berpendapat bahwa mengkomsumsi makanan manis saat berbuka puasa sangatlah baik karena saat berpuasa, asupan makanan dalam tubuh sangat terbatas, sehingga menyebabkan gula darah menurun dan memiliki efek tubuh menjadi lemas. yang harus dihindari adalah makanan dan minuman yang mengandung pemanis buatan. Asupan gula untuk memenuhi kebutuhan tubuh cukuplah dengan mengkomsumsi buah yang segar dan sehat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun